LUWU, Trotoar.id— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADaldukKB) merespons cepat dugaan perkawinan anak yang viral di media sosial di wilayah Luwu.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredar informasi mengenai pernikahan dengan perbedaan usia signifikan, yakni seorang pria berusia 71 tahun dengan perempuan berusia 18 tahun yang masih berstatus siswi SMA.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, UPT PPA DP3ADaldukKB Provinsi Sulsel langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Luwu untuk melakukan pendalaman serta verifikasi lapangan.
Berdasarkan informasi awal, pernikahan tersebut disebut berlangsung tanpa unsur paksaan dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga perempuan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap kasus yang melibatkan perempuan dan anak harus tetap dilihat dari perspektif perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Faktor kedekatan emosional dan kondisi ekonomi diduga menjadi salah satu latar belakang pernikahan tersebut, namun hal ini masih dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait.
Sebagai langkah lanjutan, UPT PPA Kabupaten Luwu akan melakukan penjangkauan langsung ke rumah pihak perempuan untuk memberikan edukasi serta pendampingan.
Edukasi tersebut mencakup risiko perkawinan usia anak, dampak terhadap kesehatan reproduksi, hingga pentingnya penundaan kehamilan guna mencegah risiko kesehatan seperti stunting.
Kepala DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan, Nursidah, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat sejak menerima laporan terkait kasus tersebut.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu perhatian utama pimpinan daerah. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan keluarga yang bersangkutan mendapatkan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) berupa konseling untuk memperkuat ketahanan keluarga dan meminimalkan dampak sosial maupun psikologis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sekaligus mendorong pencegahan praktik perkawinan usia anak di masyarakat.
DP3ADaldukKB juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam bentuk fisik, psikis, KDRT, kekerasan seksual, TPPO, maupun Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Layanan pengaduan dapat diakses melalui hotline 0821-8905-9050 atau datang langsung ke kantor UPT PPA di Makassar.
Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah perkawinan anak demi masa depan generasi yang lebih sehat, aman, dan berkualitas. (*)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)…
BULUKUMBA, TROTOAR ID — Kabupaten Bulukumba mencatat peningkatan jumlah hewan kurban pada Hari Raya Idul…
BULUKUMBA,TROTOAR.ID — Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1447 Hijriah di Kabupaten Bulukumba rencananya akan dipusatkan di…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Golkar Sulawesi Selatan menyiapkan enam ekor sapi untuk disembelih pada momentum…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ridwan A. Wittiri, memanfaatkan momentum Hari…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, angkat bicara terkait polemik seleksi calon Pasukan…
This website uses cookies.