Pemprov Sulsel

Sekda Sulsel Tekankan Sinergi Lintas Sektor Perkuat P4GN dan Lingkungan Bersih Narkoba

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 23 April 2026 17:16

Sekda Sulsel Tekankan Sinergi Lintas Sektor Perkuat P4GN dan Lingkungan Bersih Narkoba

Makassar, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Program P4GN di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (23/4/2026).

Menurut Jufri, persoalan narkotika merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga berdampak luas terhadap aspek sosial, ekonomi, hingga ketahanan nasional.

Di tingkat daerah, dampaknya turut memengaruhi produktivitas tenaga kerja, integritas aparatur, serta daya saing pembangunan.

Dalam konteks tersebut, ia menekankan bahwa Program BERSINAR (Bersih Narkoba) harus dijalankan sebagai gerakan nyata yang terstruktur dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Program ini harus mampu membangun lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Jufri.

Ia menilai, penguatan pendekatan preventif melalui program tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang sehat dan berdaya saing di Sulawesi Selatan.

Keberhasilan implementasi P4GN, lanjutnya, sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, hingga masyarakat.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Jufri menekankan empat langkah strategis yang harus menjadi perhatian bersama, yakni penguatan komitmen pimpinan instansi, penyusunan dan penegakan regulasi internal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sistem deteksi dini dan rehabilitasi.

Ia juga mendorong agar setiap instansi melakukan sosialisasi secara masif dan membangun sistem pengawasan yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.

Selain itu, pendekatan humanis namun tetap tegas diperlukan dalam menangani pegawai yang terindikasi terlibat, melalui mekanisme rehabilitasi yang terukur dan berintegritas.

Rapat koordinasi ini juga diharapkan mampu memperkuat sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan Badan Narkotika Nasional serta para pemangku kepentingan lainnya, sehingga implementasi program dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

“Kita harus menyadari bahwa upaya melawan narkotika bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Plt Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Brigjen Pol Edi Swasono, Kepala BNN Provinsi Sulsel Kombes Pol Agung Prabowo, serta sejumlah kepala daerah, termasuk Wali Kota Parepare dan Bupati Luwu Timur.

Melalui penguatan sinergi lintas sektor ini, Pemprov Sulsel menargetkan implementasi P4GN yang lebih terukur, efektif, dan mampu menciptakan lingkungan kerja serta masyarakat yang bersih dari narkoba.

Penulis : Anti

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...