SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar rapat rekonsiliasi data iuran wajib PNS, iuran wajib (IW) Pemda, PPPK, DPRD, kepala desa, serta PBPU Pemda untuk Triwulan I Tahun 2026, Senin (27/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap optimal, akurat, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, dan dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Muhammad Ali, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan KC Parepare, Sunar Kuldia Kilat, serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sidrap, Hariyati.
Baca Juga :
Turut hadir sejumlah OPD terkait lingkup Pemkab Sidrap, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta manajemen RSUD Nene Mallomo dan RSUD Arifin Nu’man.
Dalam sambutannya, Sekda Andi Rahmat menegaskan pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi data secara rutin setiap triwulan guna meminimalisasi potensi kesalahan data (misdata).
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan seluruh proses pendataan kepesertaan hingga pembebanan iuran berjalan secara detail, terperinci, dan akuntabel.
“Rekonsiliasi ini penting agar data yang kita miliki benar-benar valid. Dengan begitu, tidak ada kendala dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan pemaparan BPJS Kesehatan, jumlah peserta JKN di Kabupaten Sidrap hingga tahun 2026 telah mencapai sekitar 284 ribu jiwa.
Dari sisi penerimaan, total iuran yang masuk tercatat sebesar Rp33 miliar, termasuk kontribusi pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Sementara itu, dari sisi pemanfaatan, biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan kepada fasilitas kesehatan di Sidrap mencapai Rp36 miliar, dengan rasio klaim sebesar 108 persen.
Hingga Februari 2026, sekitar Rp29 miliar dari total biaya pelayanan tersebut telah disalurkan kepada RSUD Nene Mallomo, RSUD Arifin Nu’man, serta sejumlah puskesmas di wilayah Sidrap.
Menutup rapat, Sekda menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara tepat waktu.
Ia juga meminta BPJS Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan terus meningkatkan sinergi guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal tanpa hambatan.
“Karena kami sudah taat membayar, kami tidak ingin mendengar ada masyarakat kami yang tidak terlayani oleh BPJS Kesehatan dengan baik,” tegasnya.
Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi iuran JKN sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Sidrap.




Komentar