MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar mempercepat realisasi pembangunan Jembatan Kembar Barombong dengan menargetkan seluruh proses pembebasan lahan rampung dan berstatus clear and clean pada Juni 2026.
Langkah ini ditegaskan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga Sulsel di Balai Kota Makassar, Selasa (26/5/2026).
Munafri menegaskan kesiapan penuh Pemkot dalam mendukung percepatan proyek, khususnya pada aspek administrasi dan penyediaan lahan yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Pemkot siap men-support seluruh kebutuhan, baik data, aturan, maupun administrasi yang dibutuhkan pemerintah provinsi agar pembangunan bisa segera berjalan,” tegasnya.
Jembatan Kembar Barombong diproyeksikan menjadi solusi utama mengurai kemacetan kronis di kawasan selatan Makassar, yang selama ini dikenal sebagai titik bottleneck parah, terutama saat jam sibuk pagi dan sore.
Dengan panjang sekitar 800 meter dan kebutuhan lahan di bawah 3 hektare, proyek ini dinilai krusial untuk:
- memperlancar arus lalu lintas
- meningkatkan konektivitas antarwilayah
- mendukung akses ke daerah penyangga Makassar
“Ini bukan sekadar proyek infrastruktur, tapi solusi atas kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” ujar Munafri.
Ia menegaskan, kunci percepatan saat ini ada pada penyelesaian administrasi dan pembebasan lahan agar pembangunan fisik bisa segera dimulai.
Dalam skema proyek:
- Pemkot Makassar bertanggung jawab pada pembebasan lahan
- Pemprov Sulsel melalui Dinas Bina Marga menangani konstruksi
Koordinasi lintas instansi juga diperkuat, termasuk dengan pihak pengembang kawasan seperti GMTD untuk memastikan jalur pembangunan bebas hambatan.
Munafri memastikan proses pembebasan lahan di dua sisi, baik kawasan GMTD maupun Barombong, saat ini sudah berjalan di dinas teknis terkait.
“Kewajiban kami menyiapkan lahan. Prosesnya sudah berjalan dan terus kami percepat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Sulsel, Andi Ihsan, menyebut pihaknya tengah memperkuat aspek legalitas dan akuntabilitas untuk melanjutkan tahap perencanaan ulang (redesign).
Salah satu opsi yang disiapkan adalah penggunaan Surat Pernyataan Penguasaan/Jaminan Menguasai (SPJM) dari kepala daerah sebagai dasar legal pelaksanaan.
“Ini untuk memastikan proses redesain memiliki dasar akuntabilitas yang kuat,” jelasnya.
Ia juga memastikan Pemprov Sulsel telah mengalokasikan anggaran awal sebesar Rp100 miliar pada 2027 untuk memulai pembangunan fisik jembatan.
Munafri menegaskan, percepatan pembangunan Jembatan Barombong merupakan komitmen nyata Pemkot dalam menghadirkan solusi konkret atas persoalan kemacetan.
Ia meminta seluruh instansi teknis, baik dari kota maupun provinsi, segera menyamakan langkah agar proyek ini tidak kembali tertunda.
“Yang paling penting, jembatan ini harus cepat selesai dan bisa digunakan masyarakat. Ini komitmen kami,” tegasnya. (*)




Komentar