Korupsi BGN

Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 03 Juni 2026 22:32

Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Barjas di BGN
Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Barjas di BGN

JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, atas dugaan korupsi tata kelola program periode 2025–2026.

Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan rekayasa sistem pengadaan dan konflik kepentingan dalam proyek bernilai triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga secara aktif mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Intervensi dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun tidak berdasarkan kebutuhan riil, melainkan untuk membuka ruang markup dan pengondisian proyek,” tegas Syarief.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan yayasan-yayasan terafiliasi yang dikendalikan atau memiliki kedekatan dengan para tersangka, sehingga memperkuat dugaan praktik korupsi yang terstruktur.

Sejumlah pengadaan dengan nilai fantastis terungkap sarat penyimpangan, di antaranya:

  • 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun
  • 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi
  • Lebih dari 31 ribu unit tablet dengan indikasi penggelembungan harga
  • 5.400 unit televisi 75 inci yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan program

Pengadaan tersebut dinilai tidak hanya menyimpang dari aturan, tetapi juga tidak mendukung tujuan utama program MBG, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, ketiga tersangka digiring keluar secara terpisah dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Tanpa sepatah kata, mereka langsung dibawa menuju rumah tahanan.

Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan mengembangkan perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Dugaan korupsi dalam program strategis ini dinilai mencederai kepercayaan publik dan berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Penulis : lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik19 Juli 2026 23:48
Usman Marham Antar Ketum Bahlil ke Bandara, Apresiasi Muhidin Sukseskan Musda Golkar Sulsel
Makassar, Trotoar.id – Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengantar langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia...
Parlemen19 Juli 2026 22:59
Ketua DPRD Sulsel Cicu: Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Tundukkan Argentina 3-2
Makassar, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menjagokan Tim Nasional Spanyol untuk keluar sebagai juara pada l...
Politik19 Juli 2026 19:48
DPW Partai Gelora Sulsel Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Warga Makassar Diajak Nikmati Kopi, Teh dan Songkolo Bagadang Gratis
Makassar, Trotoar.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Gelora Indonesia Sulawesi Selatan kembali menggelar Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dun...
Nasional19 Juli 2026 19:44
KRI Marlin-877 Evakuasi Dua Korban Selamat KLM Nurul Salsa 01, TNI AL Lanjutkan Pencarian Tiga Korban Hilang
Selayar, Trotoar.id – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) kembali menunjukkan komitmennya dalam operasi...