MAKASSAR, TROTOAR.ID – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas sengketa lahan antara ahli waris sebagai pemilik sah dengan PT Masmindo Dwi Area sebagai pemegang izin kuasa pertambangan jenis kontrak karya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh pimpinan Komisi D tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Sulsel, Rabu (3/6/2026), dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.
Hadir dalam forum itu perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Luwu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel dan Kabupaten Luwu, pihak PT Masmindo Dwi Area, pemerintah kecamatan dan desa setempat, pemilik lahan, tenaga ahli Komisi D, serta para pihak yang berkepentingan.
RDP ini digelar sebagai upaya mencari titik temu atas konflik lahan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian yang tuntas.
Dalam forum tersebut, Komisi D DPRD Sulsel mendengarkan secara langsung keterangan dari seluruh pihak, termasuk aspirasi para ahli waris yang mengklaim hak atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Sementara itu, pihak perusahaan juga memaparkan posisi hukum dan dasar perizinan yang dimiliki dalam menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Berbagai aspek menjadi fokus pembahasan, mulai dari persoalan legalitas kepemilikan tanah, administrasi pertanahan, hingga perlindungan hak-hak masyarakat.
Pimpinan Komisi D menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan secara adil, transparan, dan berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, semua pihak diminta untuk mengedepankan dialog dan musyawarah sebagai langkah utama dalam mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Komisi D juga menekankan pentingnya kepastian hukum guna menghindari konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan investasi di daerah.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa perbedaan persepsi antara ahli waris dan pihak perusahaan menjadi salah satu faktor utama yang memperumit penyelesaian sengketa.
Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dan lembaga terkait untuk memediasi serta memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum.
Melalui RDP ini, Komisi D DPRD Sulsel menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus fasilitasi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Komisi D juga mendorong agar penyelesaian sengketa dapat segera dicapai tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat maupun kepastian investasi.
Diharapkan, melalui dialog yang intensif dan terbuka, tercipta solusi yang adil dan berimbang serta mampu menjaga hubungan harmonis antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan di Sulawesi Selatan.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar memasuki…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan…
This website uses cookies.