MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh proses pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan secara resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan material tanah urug.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas penimbunan di kawasan TPA Antang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa pekerjaan yang tengah berlangsung merupakan bagian dari upaya penataan dan pembenahan sistem pengelolaan sampah menuju standar yang lebih modern.
“Pembenahan yang kami lakukan melalui mekanisme perizinan dan dokumen resmi. Penimbunan sampah menggunakan tanah urug merupakan bagian dari metode cover soil dalam sistem pengelolaan persampahan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Amin menegaskan, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan tanpa adanya intervensi pihak tertentu serta tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Seluruh proses pembenahan TPA Antang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, langkah pembenahan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang yang menyebabkan timbunan sampah semakin menggunung.
Kondisi ini mendorong pemerintah melakukan penataan tidak hanya pada akses jalan dan operasional, tetapi juga pada sistem pengelolaan timbunan sampah.
Melalui metode cover soil, sampah yang telah diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat kemudian ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug. Metode ini merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern.
“Penutupan sampah dengan tanah urug bertujuan mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Amin menyebut pembenahan ini menjadi bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sistem sanitary landfill maupun controlled landfill yang lebih ramah lingkungan.
“Selama ini pengelolaan masih dilakukan secara terbuka. Kini kami benahi secara bertahap menuju standar pengelolaan yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses pengadaan material tanah urug dilakukan secara transparan melalui mekanisme e-katalog, dengan sumber material berasal dari perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.
Adapun material tanah urug tersebut berasal dari tiga perusahaan, yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang juga beroperasi di wilayah Maros.
Amin menegaskan, penggunaan tanah urug tersebut murni untuk mendukung proses pembenahan TPA Antang dan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Ini penting kami sampaikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pembenahan ini tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pembuangan akhir, tetapi juga bagian dari upaya perubahan paradigma pengelolaan sampah yang berorientasi pada aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Pemkot Makassar, lanjutnya, menargetkan kawasan TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh dapat bertransformasi menjadi kawasan yang lebih tertata, aman, dan memiliki nilai tambah.
Melalui penataan infrastruktur, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan, TPA Antang diarahkan menjadi kawasan yang lebih representatif sekaligus mendukung konsep ekonomi sirkular.
“Ke depan, kawasan ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir sampah, tetapi juga memiliki nilai ekonomis dan estetika sebagai bagian dari pembangunan kota berkelanjutan,” pungkasnya.
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyatakan dukungan penuh terhadap rangkaian…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menegaskan pentingnya peran riset dan inovasi…
Dorong Penguatan Regulasi Pemajuan Kebudayaan TORUT, TROTOAR.ID – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah…
LUWU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program…
WATAMPONE, TROTOAR.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mendorong keterlibatan aktif generasi…
SENGKANG, TROTOAR.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai kearifan lokal memiliki peran strategis dalam…
This website uses cookies.