Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Pastikan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 08 Juni 2026 18:55

Pemkot Makassar Pastikan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh proses pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan secara resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan material tanah urug.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas penimbunan di kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa pekerjaan yang tengah berlangsung merupakan bagian dari upaya penataan dan pembenahan sistem pengelolaan sampah menuju standar yang lebih modern.

“Pembenahan yang kami lakukan melalui mekanisme perizinan dan dokumen resmi. Penimbunan sampah menggunakan tanah urug merupakan bagian dari metode cover soil dalam sistem pengelolaan persampahan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Amin menegaskan, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan tanpa adanya intervensi pihak tertentu serta tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan Sampah 2026

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, langkah pembenahan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang yang menyebabkan timbunan sampah semakin menggunung.

Kondisi ini mendorong pemerintah melakukan penataan tidak hanya pada akses jalan dan operasional, tetapi juga pada sistem pengelolaan timbunan sampah.

Melalui metode cover soil, sampah yang telah diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat kemudian ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug. Metode ini merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern.

“Penutupan sampah dengan tanah urug bertujuan mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amin menyebut pembenahan ini menjadi bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sistem sanitary landfill maupun controlled landfill yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga  Pemkot Makassar Susun Renstra 2025-2029, Fokus pada Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

“Selama ini pengelolaan masih dilakukan secara terbuka. Kini kami benahi secara bertahap menuju standar pengelolaan yang lebih baik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses pengadaan material tanah urug dilakukan secara transparan melalui mekanisme e-katalog, dengan sumber material berasal dari perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

Adapun material tanah urug tersebut berasal dari tiga perusahaan, yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang juga beroperasi di wilayah Maros.

Amin menegaskan, penggunaan tanah urug tersebut murni untuk mendukung proses pembenahan TPA Antang dan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Baca Juga  Terima Jadwal Verlap, inovasi Getar Dilan Semakin Dekat dengan TOP 45?

“Ini penting kami sampaikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik,” ujarnya.

Menurutnya, langkah pembenahan ini tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pembuangan akhir, tetapi juga bagian dari upaya perubahan paradigma pengelolaan sampah yang berorientasi pada aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Pemkot Makassar, lanjutnya, menargetkan kawasan TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh dapat bertransformasi menjadi kawasan yang lebih tertata, aman, dan memiliki nilai tambah.

Melalui penataan infrastruktur, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan, TPA Antang diarahkan menjadi kawasan yang lebih representatif sekaligus mendukung konsep ekonomi sirkular.

“Ke depan, kawasan ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir sampah, tetapi juga memiliki nilai ekonomis dan estetika sebagai bagian dari pembangunan kota berkelanjutan,” pungkasnya.

Penulis : Anti

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2026 15:18
HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Award untuk Perkuat Komunikasi dan Layanan Publik
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan dua ajang penghargaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makass...
Politik05 November 2026 15:05
Aktivis FRAKSI Sebut Isu Dasco Jadi Cawapres sebagai Pengalihan Isu, Minta Kasus Penyadapan Diusut Tuntas
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Munculnya isu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bakal menjadi calon wakil presiden menuai sorotan di tengah mencuatnya kas...
Metro05 November 2026 11:14
HUT ke-419 Makassar, Pasar Murah Tawarkan Paket Sembako Rp63 Ribu di Lima Kecamatan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan program pasar murah sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-...
Metro04 November 2026 17:35
Misi Dagang Sulsel-Jatim Catat Transaksi Rp5,46 Triliun, Andi Sudirman Dorong Perluasan Pasar dan Investasi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Misi Dagang dan Investasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat nilai trans...