MAKASSAR, TROTOAR.ID – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal Najamuddin menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak pernah memberhentikan sejumlah kepala sekolah sebagaimana informasi yang beredar.
Ia menjelaskan bahwa para kepala sekolah tersebut mengundurkan diri secara sukarela melalui surat resmi yang mereka ajukan.
“Tidak ada yang diberhentikan. Mereka mengundurkan diri berdasarkan surat pengunduran diri masing-masing,” ujarnya di DPRD Sulsel.
Menurutnya, adanya kesamaan narasi dalam surat pengunduran diri tersebut bukan karena tekanan, melainkan karena menggunakan format yang sama.
Format surat itu, kata dia, mengacu pada ketentuan yang diperoleh melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian diberikan kepada para kepala sekolah untuk digunakan.
“Formatnya memang sama karena mengacu dari BKN, lalu diserahkan kepada mereka untuk ditandatangani,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pemberhentian kepala sekolah adalah tidak benar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pengunduran diri sejumlah kepala sekolah tersebut dilatarbelakangi oleh evaluasi kinerja.
Menurutnya, sebagian kepala sekolah dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara optimal, khususnya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Alasannya karena dianggap tidak mampu dan kurang profesional dalam mengelola dana BOS,” tambahnya.
Dinas Pendidikan Sulsel, lanjutnya, akan terus melakukan pembenahan tata kelola pendidikan, termasuk dalam penempatan kepala sekolah yang dinilai kompeten dan profesional.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen sekolah serta akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Dengan demikian, pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.




Komentar