Bachtiar Baharuddin

Hakim Tunggal Gugurkan Harapan Jaksa Seret Bachtiar ke Meja Hijau Dalam Kasus Bibit Nanas

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 29 Juni 2026 21:33

Hakim Tunggal Gugurkan Harapan Jaksa Seret Bachtiar ke Meja Hijau Dalam Kasus Bibit Nanas

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk membawa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, ke meja hijau dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mendadak terhenti.

Bukan karena perkara itu selesai di penyidikan, melainkan dipatahkan oleh putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Di ruang sidang yang biasanya sunyi, putusan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim pada Senin, 29 Juni 2026, menjadi titik balik yang signifikan.

Gugatan praperadilan yang diajukan Bachtiar Bacharuddin melalui Kuasa hukumnya Irwan Muin dikabulkan, sekaligus menggugurkan fondasi hukum yang dibangun penyidik Kejati Sulsel.

Putusan itu tidak sekadar memenangkan pemohon. Lebih jauh, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bachtiar Baharuddin tidak sah.

Status hukum yang sebelumnya melekat kini runtuh, berikut seluruh konsekuensi yang mengikutinya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penetapan tersangka dilakukan secara prematur.

Artinya, langkah penyidik dianggap belum memenuhi standar hukum acara pidana yang semestinya menjadi dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dampaknya langsung terasa. Tidak hanya status tersangka yang dibatalkan, penahanan Bachtiar pun dinyatakan tidak sah.

Pengadilan bahkan memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera membebaskannya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Maros.

Perintah itu menegaskan satu hal penting: seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam perkara ini kehilangan legitimasi hukumnya.

Bagi Bachtiar, putusan ini menjadi titik terang setelah melalui proses hukum yang menempatkannya dalam posisi tertekan.

Sementara bagi Kejati Sulsel, ini menjadi koreksi serius terhadap langkah penegakan hukum yang diambil.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik, mengingat posisi Bachtiar sebagai mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan.

Namun, putusan praperadilan menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya soal substansi dugaan perkara, tetapi juga tentang prosedur yang harus dijalankan secara ketat dan hati-hati.

Di sisi lain, Kejati Sulsel sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyidik berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak bergantung pada keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, pandangan tersebut tidak sejalan dengan penilaian hakim. Pengadilan justru melihat adanya celah prosedural yang cukup mendasar hingga berujung pada pembatalan status tersangka.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem hukum, kekuatan sebuah perkara tidak hanya diukur dari dugaan pelanggaran, tetapi juga dari ketepatan proses yang ditempuh.

Ketika prosedur diabaikan, seluruh bangunan perkara bisa runtuh dalam satu putusan.

Kini, dengan status tersangka yang gugur dan kebebasan yang kembali diraih, Bachtiar Baharuddin keluar dari pusaran perkara ini setidaknya untuk saat ini.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 September 2026 23:40
Di Tengah Kemarau El Nino, Petani Sidrap Panen 9 Ton Gabah dari 68 Are, Bupati: Bukti Keuletan Petani
SIDRAP, Trotoar.id —Kemarau panjang yang dipengaruhi fenomena El Nino tidak menyurutkan semangat petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untu...
Metro02 September 2026 23:36
Lama Tak Produktif, Munafri Siapkan Transformasi RPH Tamangapa Jadi Kawasan Pertanian-Peternakan Terintegrasi
MAKASSAR, Trotoar.id —Pemerintah Kota Makassar menyiapkan transformasi kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa, Kecamatan Manggala, menjadi kawas...
Metro02 September 2026 23:33
Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Targetkan Los Pedagang Kembali Dipakai 2–3 Minggu
MAKASSAR, Trotoar.id—Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat memulihkan aktivitas perdagangan di Pasar Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, setelah...
Metro02 September 2026 23:06
Pemkot Makassar Tata Permukiman Buloa, 200 Rumah Kumuh Disulap Jadi Kampung Warna-Warni
MAKASSAR, Trotoar.id — Wajah kawasan permukiman padat di tepian Sungai Buloa perlahan berubah. Rumah-rumah sederhana yang sebelumnya terlihat kusam ...