
Makassar, Trotoar.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di daerah, sekaligus mendorong kesiapan kelembagaan BPBD menghadapi risiko bencana yang semakin kompleks.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan BPBD dari wilayah Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua, serta didukung Program SIAP SIAGA, kemitraan Australia–Indonesia yang berfokus pada penguatan ketangguhan bencana di tingkat nasional dan regional Indo-Pasifik.

Dalam sambutannya, Jufri Rahman menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait substansi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, khususnya dalam aspek pembentukan, struktur organisasi, serta tata kerja BPBD.
“Regulasi ini mewajibkan setiap daerah membentuk BPBD sekaligus memperkuat peran strategisnya dalam sistem penanggulangan bencana,” ujarnya.
Ia mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melakukan penyesuaian kelembagaan sesuai ketentuan terbaru, sehingga BPBD dapat bekerja lebih efektif, responsif, dan terkoordinasi dalam menghadapi potensi bencana.
Menurutnya, implementasi Permendagri tersebut menjadi langkah penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih kuat, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika risiko di masing-masing daerah.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penerapan tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, serta kemampuan fiskal daerah.
Berdasarkan indikator tersebut, struktur organisasi BPBD dibagi menjadi tipe A, B, dan C agar lebih proporsional dan sesuai dengan karakteristik daerah.
Sementara itu, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Edy Suharmanto, menekankan pentingnya percepatan pembentukan kelembagaan BPBD di daerah sesuai amanat regulasi.
“Pemerintah daerah diharapkan segera mengusulkan pembentukan BPBD yang mandiri agar pelaksanaan penanggulangan bencana lebih optimal,” ujarnya.
Direktur Sistem Penanggulangan Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, turut menyambut baik terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Ia menilai regulasi ini akan memperkuat kapasitas kelembagaan BPBD di daerah.
“Kami berharap BPBD dapat menjadi organisasi yang profesional, adaptif, dan responsif dalam menghadapi berbagai potensi bencana,” katanya.
Kegiatan ini juga dihadiri Konsul Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, Perwakilan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Catherine Meehan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh daerah mampu memahami dan mengimplementasikan regulasi secara optimal, sehingga penguatan kelembagaan BPBD dapat berjalan efektif dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana.


Komentar