
Makassar, Trotoar.id — Transformasi besar tengah berlangsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Kawasan yang selama ini identik dengan tumpukan sampah terbuka dan bau menyengat, kini berbenah menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, tertata, dan ramah lingkungan.
Pemerintah Kota Makassar mulai mengubah wajah TPA Tamangapa melalui pembenahan menyeluruh.

Hasilnya mulai terlihat: area yang sebelumnya kumuh kini perlahan lebih rapi, tertutup, dan jauh berkurang dari aroma tak sedap.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengungkapkan progres pekerjaan telah melampaui 70 persen.
“Untuk progres pembenahan TPA Manggala, rata-rata sudah di atas 70 persen,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Perubahan paling mencolok terlihat dari penerapan metode cover soil, yakni penutupan timbunan sampah menggunakan tanah urug (tanah merah) secara bertahap.

Teknik ini terbukti efektif menekan bau, mengurangi populasi lalat dan hama, serta meminimalkan potensi pencemaran lingkungan.
Tak hanya berdampak pada estetika kawasan, metode ini juga menjadi syarat utama dalam peralihan dari sistem open dumping menuju controlled landfill, sebelum nantinya mencapai standar sanitary landfill.
“Seluruh timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug agar tidak menimbulkan bau. Ini bagian dari proses menuju sistem sanitary landfill,” jelas Amin.
Pembenahan dilakukan secara masif di berbagai titik. Selain penimbunan sampah, pemerintah juga membangun infrastruktur pendukung seperti sistem drainase, kolam penampungan air lindi (leachate pond), terasering kawasan, hingga akses jalan menuju lokasi TPA.
Untuk mempercepat pekerjaan, sejumlah alat berat dikerahkan setiap hari. Di area atas TPA, dua unit excavator dan dua bulldozer beroperasi, sementara di bagian bawah, tiga excavator dan tiga bulldozer bekerja menata timbunan sampah.
Pasokan material juga digenjot. Sekitar 100 rit tanah urug didatangkan setiap hari untuk memastikan proses penutupan sampah berjalan sesuai standar pengelolaan modern.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menghentikan praktik open dumping, sejalan dengan kebijakan nasional yang menargetkan penghentian sistem tersebut mulai 1 Agustus 2026 di seluruh Indonesia.
Ke depan, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu yakni sisa sampah yang tidak dapat lagi didaur ulang.
Sementara pengelolaan sampah organik dan anorganik didorong selesai di tingkat hulu melalui pemilahan, pengomposan, budidaya maggot, hingga penguatan bank sampah.
Transformasi ini menandai perubahan paradigma pengelolaan sampah di Makassar dari sekadar pembuangan, menjadi pengelolaan berkelanjutan berbasis lingkungan.
Dengan progres yang terus dikebut, Pemkot Makassar optimistis pembenahan TPA Tamangapa dapat rampung sesuai target pemerintah pusat, sekaligus menjadikannya sebagai model pengelolaan sampah modern di kawasan timur Indonesia.


Komentar