
Makassar, Trotoar.id – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ismail, menegaskan bahwa alokasi dana hibah sebesar Rp15 miliar yang diterima KONI melalui APBD Perubahan Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 telah diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia meminta publik tidak menggiring opini yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan keputusan pribadi Wali Kota Makassar.
Pernyataan itu disampaikan Ismail sebagai respons atas berbagai komentar, opini, hingga tudingan yang beredar di media sosial mengenai hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Makassar.

“Belakangan ini beredar berbagai komentar, opini, bahkan tuduhan di media sosial terkait hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Kota Makassar sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun 2025. Karena itu saya perlu memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak disesatkan oleh narasi yang tidak berdasar,” kata Ismail, Sabtu (18/7/2026).
Ismail yang juga merupakan anggota DPRD Kota Makassar menyesalkan adanya informasi yang secara langsung mengaitkan kebijakan hibah tersebut dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Menurutnya, proses penganggaran hibah bukan merupakan kewenangan pribadi kepala daerah, melainkan melalui mekanisme resmi yang melibatkan perangkat daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pembahasan bersama DPRD.
“Jangan mengaitkan nama Wali Kota secara personal. Proses hibah berjalan melalui mekanisme APBD, diproses oleh Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai SKPD teknis, dibahas TAPD yang diketuai Sekretaris Daerah, kemudian mendapat persetujuan DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Ia memastikan dana hibah tersebut bukan dana yang muncul secara tiba-tiba ataupun tanpa dasar hukum.
Menurut Ismail, pengalokasian anggaran dilakukan melalui prosedur resmi APBD Perubahan yang diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Hibah kepada KONI bukan muncul tiba-tiba. Anggaran ini dibahas bersama DPRD melalui mekanisme APBD Perubahan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Tanpa dasar APBD yang sah, dana tersebut tidak mungkin bisa dicairkan,” ujarnya.
Ismail juga menjelaskan bahwa penganggaran melalui APBD Perubahan merupakan mekanisme yang lazim digunakan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan maupun program yang berkembang di tengah tahun anggaran.
Menurutnya, kebutuhan pembinaan olahraga bersifat dinamis sehingga dukungan anggaran baru dapat diakomodasi melalui APBD Perubahan setelah dilakukan evaluasi terhadap kemampuan keuangan daerah.
“APBD Perubahan memang disediakan oleh undang-undang untuk mengakomodasi kebutuhan yang berkembang setelah APBD pokok ditetapkan. Karena itu, memasukkan hibah KONI melalui APBD Perubahan merupakan mekanisme yang sah dan sesuai aturan,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa dana hibah tersebut hanya dinikmati oleh pengurus KONI.
Ismail menegaskan seluruh anggaran akan digunakan untuk kepentingan pembinaan olahraga di Kota Makassar, mulai dari pembinaan atlet, pelatih, cabang olahraga, penyelenggaraan kejuaraan resmi, pembinaan usia dini, hingga peningkatan fasilitas latihan.
“Hibah Rp15 miliar bukan uang bagi-bagi untuk segelintir orang. Dana ini diperuntukkan bagi pembinaan atlet, pelatih, cabang olahraga, pelaksanaan kejuaraan resmi, penguatan pembinaan usia dini, serta dukungan fasilitas latihan. Penerima manfaat utamanya adalah atlet dan masyarakat olahraga Kota Makassar,” jelasnya.
Ismail memastikan seluruh penggunaan dana hibah akan dikelola secara transparan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan seluruh ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Seluruh penggunaan anggaran akan dicatat, dipertanggungjawabkan, serta dilaporkan kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Kami siap diaudit kapan saja. Jika ada dugaan penyimpangan, jalur yang benar adalah melalui mekanisme audit oleh Inspektorat atau lembaga pemeriksa yang berwenang, bukan melalui fitnah atau spekulasi di media sosial,” tegasnya.
Meski demikian, Ismail menegaskan KONI Makassar tidak anti terhadap kritik. Ia justru mendorong masyarakat menyampaikan kritik yang berbasis data dan fakta demi memperbaiki tata kelola organisasi olahraga di Kota Makassar.
“Kami menghormati kritik dan perbedaan pandangan mengenai prioritas anggaran daerah. Namun kami menolak narasi yang menggiring opini seolah-olah setiap hibah kepada KONI identik dengan korupsi atau penyalahgunaan dana tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengurus KONI Makassar tidak akan tinggal diam apabila terdapat pihak-pihak yang terus menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik organisasi maupun Pemerintah Kota Makassar.
“Kami terbuka berdialog dengan siapa pun sepanjang berbasis fakta. Tetapi apabila ada pihak yang terus menyebarkan fitnah dan informasi yang tidak benar, tentu kami akan mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mencemarkan nama baik,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Ismail menegaskan bahwa fokus utama KONI Makassar tetap pada pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, serta menciptakan ekosistem olahraga yang sehat dan berprestasi di Kota Makassar.
“Fokus kami adalah membina atlet, meningkatkan prestasi olahraga Kota Makassar, dan menghadirkan ruang olahraga yang sehat bagi masyarakat. Polemik di media sosial tidak akan mengganggu komitmen kami menjalankan amanah tersebut secara profesional dan akuntabel,” pungkasnya.


Komentar