
Sidrap, Trotoar.id – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sidrap agar mengutamakan pelayanan kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Peringatan tersebut disampaikan Syaharuddin saat memberikan keterangan di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Jalan Daeng Lanto Pasewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Ahad (19/7/2026).
Dalam kesempatan itu, ia didampingi Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Muhammad Aries Yasin, serta Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Andi Gusti.

Menurut Bupati, meningkatnya kebutuhan solar bersubsidi akibat musim kemarau panjang harus menjadi perhatian serius seluruh pengelola SPBU.
Ia meminta distribusi BBM dilakukan secara tepat sasaran, terutama untuk memenuhi kebutuhan petani yang mengandalkan solar dalam mengoperasikan pompa air untuk mengairi sawah.
“Saya mohon kerja sama seluruh pengusaha dan manajemen SPBU. Layani masyarakat, para pengendara, dan kebutuhan petani agar solar dapat dimanfaatkan untuk memompa air ke sawah sehingga aktivitas pertanian tetap berjalan,” ujar Syaharuddin.
Selain memastikan pelayanan kepada masyarakat, Bupati juga mengingatkan agar SPBU tidak melayani oknum yang diduga melakukan penimbunan solar bersubsidi dengan membeli berulang kali menggunakan kendaraan berbeda untuk kemudian dijual kembali ke luar daerah.

“Kedua, mohon jangan melakukan hal yang dilarang, yaitu melayani para pemain solar yang mengumpulkan BBM menggunakan banyak kendaraan lalu menjualnya ke luar daerah Sidrap,” tegasnya.
Syaharuddin menilai praktik tersebut menjadi salah satu penyebab antrean panjang di SPBU dan berpotensi menimbulkan kelangkaan solar yang justru merugikan masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sidrap tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
Pemkab, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina untuk memberikan sanksi hingga penyegelan SPBU yang terbukti melanggar aturan.
“Kalau kondisi ini terus terjadi dan tidak ada kesadaran dari para pengusaha, kami akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian ESDM dan Pertamina untuk melakukan penyegelan SPBU. Sekali lagi, utamakan masyarakat dan jangan melayani para pemain solar ilegal,” tegasnya.
Bupati juga mengajak masyarakat Sidrap berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di SPBU.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Pertamina, Polres Sidrap, dan instansi terkait akan terus melakukan pemantauan serta inspeksi rutin guna memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran, menjaga ketersediaan pasokan, dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan.


Komentar