Pemakzulan Bupati Gowa

Pemakzulan Bupati Gowa: Mulus ke Mahkamah Agung atau Mental di Meja Hukim?

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 13 Agustus 2026 16:31

Pemakzulan Bupati Gowa: Mulus ke Mahkamah Agung atau Mental di Meja Hukim?

GOWA, Trotoar.id — Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa telah mengunci sikap politiknya. Hak menyatakan pendapat disepakati, dengan agenda paling kontroversial mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa, Husnia Talenrang.

Keputusan itu menjadi penanda bahwa hubungan politik antara DPRD dan kepala daerah telah memasuki fase paling serius.

Namun, kesepakatan tujuh fraksi tersebut belum berarti kursi Bupati Gowa otomatis berada di ujung tanduk.

Justru setelah keputusan politik itu diambil, pertarungan sebenarnya baru dimulai.Sebab, hak menyatakan pendapat bukanlah tiket otomatis menuju pemakzulan. 

Ada batas yang harus dilewati, ada prosedur yang harus dipenuhi, dan yang paling penting, ada dugaan pelanggaran yang harus mampu dibuktikan secara hukum.

Di sinilah langkah DPRD Gowa akan memasuki wilayah yang berbeda. Dari ruang sidang parlemen daerah, perkara ini berpotensi bergeser ke ruang pengujian hukum di Mahkamah Agung.

Di DPRD, kekuatan politik yang berbicara. Di Mahkamah Agung, bukti dan hukum yang menjadi ukuran.

Perbedaan itulah yang membuat perjalanan pemakzulan Husnia Talenrang belum dapat dipastikan akan berakhir mulus.

DPRD boleh memiliki dukungan tujuh fraksi. Namun, jumlah suara politik tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kepala daerah telah melakukan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian.

Dugaan pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan, etika pemerintahan, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan harus ditempatkan dalam konstruksi hukum yang jelas. 

Setiap tuduhan harus memiliki dasar, setiap alasan harus dapat diuji, dan setiap kesimpulan harus ditopang bukti.

Karena itu, titik krusial dari proses ini bukan hanya seberapa kuat dukungan politik DPRD, tetapi seberapa kuat konstruksi hukum yang dibangun untuk menopang keputusan tersebut.

Mahkamah Agung tidak berada dalam posisi untuk menghitung berapa banyak fraksi yang menyetujui pemakzulan.

Yang akan menjadi ukuran adalah apakah alasan dan proses yang ditempuh DPRD memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Di sinilah DPRD Gowa menghadapi ujian keduanya. Ujian pertama telah mereka lewati di arena politik.

Tujuh fraksi menyatakan sikap. Tetapi ujian berikutnya jauh lebih ketat: membuktikan bahwa keputusan politik tersebut memiliki pondasi yuridis yang kokoh.

Sebab, pemakzulan kepala daerah bukan sekadar pertarungan antara legislatif dan eksekutif. 

Ia menyangkut legitimasi kekuasaan yang lahir dari proses demokrasi sekaligus batas-batas hukum yang mengikat setiap pejabat publik.

Jika dasar dugaan pelanggaran dapat dibuktikan dan seluruh prosedur ditempuh sesuai ketentuan, maka jalan menuju pemberhentian kepala daerah dapat terbuka.

Namun sebaliknya, jika terdapat kelemahan dalam konstruksi hukum, bukti tidak memadai, atau prosedur pengambilan keputusan tidak sesuai dengan ketentuan, maka kekuatan politik yang dibangun DPRD berpotensi kehilangan daya ketika berhadapan dengan pengujian yuridis.

Dengan kata lain, mayoritas politik bukanlah jaminan kemenangan hukum.

Inilah yang membuat proses pemakzulan Bupati Gowa menarik untuk dicermati. DPRD telah mengirimkan sinyal politik yang sangat kuat, tetapi keputusan final belum berada di tangan mereka.

Kini, pertanyaan yang jauh lebih besar mulai mengemuka apakah langkah pemakzulan yang dibangun DPRD Gowa cukup kokoh untuk melewati benteng hukum Mahkamah Agung, atau justru mental ketika diuji di sana?

Jawabannya tidak ditentukan oleh kerasnya pernyataan politik, bukan pula oleh banyaknya fraksi yang berdiri di belakang usulan tersebut.

Jawabannya akan bergantung pada fakta, bukti, prosedur, serta ketepatan dasar hukum yang digunakan.

Pada titik inilah pemakzulan Husnia Talenrang memasuki babak paling menentukan. DPRD telah membuka pintu melalui hak menyatakan pendapat. 

Tetapi apakah pintu itu benar-benar mengarah menuju pemberhentian, atau justru menjadi jalan buntu bagi agenda politik tersebut, masih menunggu proses hukum.

Politik boleh memulai proses. Namun, hukum yang akan menguji apakah proses itu layak diteruskan.

Dan pada akhirnya, pertarungan pemakzulan Bupati Gowa bukan lagi sekadar tentang siapa yang lebih kuat secara politik.

Ini adalah pertarungan antara kehendak politik dan ketahanan argumentasi hukum.

Kini bola berada di ranah hukum. Mahkamah Agung akan menjadi salah satu titik paling menentukan dalam perjalanan panjang ini: mulus menuju pemakzulan, atau mental di meja hukum.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah13 Agustus 2026 16:53
Pemkab Luwu Tak Menunggu Kekeringan Meluas, Pompa Air hingga Deep Well Disiapkan
LUWU, Trotoar.id — Kekeringan mulai mengancam sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu. Di tengah potensi kemarau berkepanjangan dan cuaca ekstrem, Pemeri...
Nasional13 Agustus 2026 16:49
Bulog Ungkap Stok Jagung Sulselbar 52.565 Ton, Harga SPHP untuk Peternak Rp5.500 per Kg
MAKASSAR, Trotoar.id — Persoalan mahalnya biaya pakan kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulawesi Selatan bersa...
Parlemen13 Agustus 2026 14:22
Harga Telur Anjlok, Komisi B DPRD Sulsel Bongkar Beban Peternak dari Hulu ke Hilir
MAKASSAR, Trotoar.id — Harga telur ayam ras di Sulawesi Selatan kembali menjadi persoalan serius bagi peternak.  Di satu sisi harga jual telur di t...
Politik13 Agustus 2026 00:15
Membaca Pemilu 2029 Sejak Dini, Bawaslu Dorong Masyarakat Jadi Mata dan Telinga Pengawasan
BARRU, Trotoar.id — Pemilu 2029 masih beberapa tahun di depan, tetapi Bawaslu mulai mendorong masyarakat menyiapkan diri sejak sekarang. Evaluasi te...