
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar tinggal selangkah lagi untuk keluar dari sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala.
Hasil pengawasan terbaru KLH menunjukkan progres pembenahan TPA Tamangapa dinilai sangat baik. Nilai evaluasi saat ini disebut hanya terpaut sekitar dua poin dari batas minimal yang dipersyaratkan untuk mencabut sanksi administratif.
Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, mengatakan perubahan kondisi TPA Tamangapa terlihat signifikan dibandingkan hasil pengawasan sebelumnya. Pembenahan kawasan TPA hingga pengelolaan kolam air lindi menunjukkan perkembangan yang cukup tinggi.

“Memang saat ini Kota Makassar sedang mendapatkan sanksi administratif dari KLH. Tetapi kemarin sudah dilakukan pengawasan dan alhamdulillah nilainya sangat baik. Ini menunjukkan progres yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah sangat tinggi,” ujar Arnianah saat meninjau TPA Tamangapa, Senin (31/8/2026).
Meski demikian, KLH masih memberikan tiga catatan yang harus segera dituntaskan Pemkot Makassar.
Pemerintah kota diberi waktu sekitar dua pekan untuk menyelesaikan catatan tersebut sebelum dilakukan evaluasi lanjutan sebagai bagian dari proses menuju pencabutan sanksi.
Catatan pertama berkaitan dengan lingkup dokumen lingkungan.

Tim pengawas menemukan titik koordinat di kawasan TPA melalui pemantauan citra Google Earth yang belum tercakup dalam dokumen lingkungan yang ada.
Arnianah menegaskan persoalan tersebut bukan akibat kesengajaan pemerintah membiarkan area terbuka, melainkan karena titik tersebut sebelumnya belum teridentifikasi dalam lingkup dokumen.
“Jadi, itu bukan karena sengaja tidak ditutup, tetapi karena ketidaktahuan. Titik koordinatnya ditemukan oleh pengawas melalui Google Earth dan itu akan segera dibenahi,” jelasnya.
Catatan kedua menyangkut kawasan TPA Bintang Lima yang sebelumnya telah dilakukan penutupan. KLH masih meminta proses penutupan dituntaskan hingga 100 persen.
Pemkot Makassar juga tengah mengusulkan adendum dokumen lingkungan agar seluruh kawasan tersebut tercakup dalam pengelolaan sesuai ketentuan.
Sementara catatan ketiga menyangkut kondisi kolam air lindi yang masih terlihat hitam. Untuk mempercepat pemulihan kualitas lindi, Pemkot Makassar menggandeng PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) melakukan treatment dengan pendekatan mikrobiologi, termasuk pengurangan sedimen, pengendalian bau dan pemantauan parameter pencemaran.
“Karena kolam lindi ini masih hitam, mudah-mudahan setelah dilakukan treatment oleh PT Esa Mahakarya Tunggal, dalam satu minggu sudah ada progres. Dalam dua minggu kalau progresnya semakin meningkat, kualitas airnya sudah bagus dan secara kasat mata tidak terlalu hitam lagi, itu sudah bisa kami laporkan kembali kepada tim Gakkum untuk dilakukan pengawasan selanjutnya,” ungkap Arnianah.
Arnianah optimistis tiga catatan tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu. Ia menyebut target untuk keluar dari sanksi administratif berada pada nilai 90 atau lebih, sementara hasil pengawasan terakhir menunjukkan Makassar hanya membutuhkan tambahan sekitar dua poin untuk mencapai ambang tersebut.
“Target untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin,” katanya.
Menurut Arnianah, progres tersebut menunjukkan komitmen Pemkot Makassar dalam membenahi tata kelola persampahan. Ia juga mengapresiasi kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2026 sesuai instruksi Menteri Lingkungan Hidup.
“Pemilahan sampah yang diinstruksikan oleh Menteri per 1 Agustus itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar. Mungkin masih bisa dihitung jari pemerintah daerah yang sudah melakukan itu. Di Sulawesi Selatan mungkin baru Kota Makassar,” ujarnya.
Selain menjadi bagian penting untuk mengurangi beban TPA, konsistensi pembenahan tersebut dinilai membuka peluang Makassar kembali mengikuti program Adipura.
Namun, fokus utama saat ini tetap memastikan seluruh kewajiban dalam sanksi administratif diselesaikan dan kualitas lingkungan di kawasan TPA benar-benar memenuhi standar.
KLH bersama Pemkot Makassar dan pihak terkait akan terus memantau proses pemulihan TPA Tamangapa, khususnya pengolahan air lindi dan pemenuhan seluruh catatan hasil pengawasan.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan nilai evaluasi mencapai ambang yang ditetapkan, Makassar berpeluang segera keluar dari sanksi administratif.
Dengan progres yang kini tinggal mengejar dua poin, pembenahan TPA Tamangapa memasuki fase krusial. Pemerintah kota tidak hanya dituntut menyelesaikan catatan administratif, tetapi juga memastikan perubahan pengelolaan persampahan berlangsung konsisten sehingga persoalan lingkungan di TPA Tamangapa tidak kembali terulang.


Komentar