
MAKASSAR, Trotoar.id — Program pembebasan iuran sampah yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus diperluas.
Di Kecamatan Panakkukang, jumlah penerima yang saat ini telah terdata mencapai 5.123 kepala keluarga (KK), sementara 7.238 KK lainnya tengah diverifikasi untuk masuk dalam perluasan program.
Jika seluruh data calon penerima dinyatakan memenuhi kriteria, total penerima pembebasan iuran sampah di Kecamatan Panakkukang diproyeksikan mencapai 12.361 KK.

Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan 5.123 rumah tangga telah terdata sebagai penerima program untuk periode 2025 hingga 2026.
“Untuk tahun 2025 hingga 2026, yang sudah terdata itu sebanyak 5.123 rumah atau kepala keluarga,” kata Syahril, Minggu (6/9/2026).
Sementara itu, pemerintah kecamatan kini melakukan pendataan dan validasi terhadap 7.238 KK yang berpotensi mendapatkan pembebasan iuran, khususnya rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 Volt Ampere (VA).
Menurut Syahril, proses verifikasi menjadi bagian penting agar program benar-benar menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria.

“Data ini sedang kami telusuri. Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kami cross-check ulang untuk memastikan data ini betul-betul tepat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin warga yang berhak memperoleh pembebasan justru terlewat dari pendataan.
Sebaliknya, rumah tangga atau pelaku usaha yang masih memiliki kewajiban membayar retribusi juga harus dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima.
“Jangan sampai masyarakat yang berhak menerima program gratis tidak terdata. Begitu juga jangan sampai ada yang wajib membayar retribusi, tetapi masuk dalam data gratis. Itu yang kami pastikan,” tegasnya.
Syahril menjelaskan, salah satu indikator awal yang digunakan dalam proses pendataan adalah daya listrik rumah tangga.
Program perluasan pada 2026 diarahkan kepada masyarakat dengan daya listrik 900 VA hingga 1.300 VA. Namun, indikator tersebut tetap harus disandingkan dengan verifikasi data dan status kewajiban retribusi masing-masing rumah.
“Yang pertama dilihat dari kWh listrik. Kemudian kami pastikan rumah tersebut betul melakukan pembayaran,” jelasnya.
Dengan tambahan 7.238 KK yang masih dalam tahap verifikasi, cakupan program di Kecamatan Panakkukang berpotensi menembus 12 ribu rumah tangga.
Bukan hanya jumlah penerimanya yang besar, nilai pembebasan retribusi yang diberikan juga cukup signifikan.
Dengan asumsi sekitar 12.000 rumah tangga memperoleh pembebasan dan tarif retribusi sebesar Rp20 ribu per bulan, nilai retribusi yang tidak perlu dibayarkan masyarakat mencapai sekitar Rp240 juta setiap bulan.
Jika dihitung selama satu tahun, nilai pembebasan tersebut berpotensi mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Angka itu menggambarkan besarnya nilai manfaat yang diterima masyarakat melalui kebijakan pembebasan iuran sampah, sekaligus menunjukkan dukungan pemerintah dalam memberikan keringanan bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria.
Syahril menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi untuk memberikan pelayanan sekaligus meringankan beban masyarakat.
“Alhamdulillah, ini kabar baik untuk masyarakat Kecamatan Panakkukang berkat program Bapak Wali Kota,” katanya.
“Ini salah satu bentuk komitmen Pak Wali Kota untuk memberikan gratis kepada masyarakat, khususnya yang daya listriknya 900 sampai 1.300 VA di tahun 2026,” sambungnya.
Di sisi lain, kebijakan pembebasan iuran sampah tidak dilepaskan dari upaya Pemkot Makassar membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin sebelumnya menekankan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh kekuatan untuk mendukung kebersihan sekaligus menata keindahan kota.
Namun, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan masyarakat, terutama dalam mengurangi dan memilah sampah dari tingkat rumah tangga.
“Tentu, kesadaran masyarakat penting supaya bisa melakukan pemilahan sampah di wilayah masing-masing,” kata Appi saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Panakkukang beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, pembebasan iuran sampah tidak hanya menjadi kebijakan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran warga terhadap pengelolaan sampah.
Pemerintah memberikan keringanan pada sisi pembayaran, sementara masyarakat tetap memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dari rumah masing-masing.


Komentar