DPRD Sulsell

Bahas Dua Ranperda, Golkar Desak Pemprov Buka Potensi PAD Pertambangan dan Roadmap Jamkrida

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 28 September 2026 16:33

Bahas Dua Ranperda, Golkar Desak Pemprov Buka Potensi PAD Pertambangan dan Roadmap Jamkrida

MAKASSAR, Trotoar.id  — Fraksi Partai Golkar DPRD Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sulsel meminta pemerintah untuk lebih serius mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan sekaligus memastikan kesiapan modal PT Jamkrida Sulsel menghadapi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua isu tersebut menjadi sorotan utama Fraksi Golkar dalam penyampaian pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulsel dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.

Dua Ranperda yang dibahas masing-masing mengatur penghitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah atas penerimaan yang diperoleh dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

“Fraksi Golkar pada prinsipnya menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan dan permintaan penjelasan kepada Pemprov Sulsel agar regulasi yang dibentuk benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.,” Baca Andi Muhammad Ikram jubir Fraksi Partai Golkar 

Untuk Ranperda pertambangan, Fraksi Golkar menyoroti ketentuan hak pemerintah daerah sebesar 6 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK tahap operasi produksi, sebagaimana disebut dalam pandangan umum fraksi.

Golkar mempertanyakan mengapa regulasi daerah tersebut baru disusun saat ini, sementara ketentuan mengenai bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK telah diatur dalam regulasi pertambangan sebelumnya.

Fraksi Golkar meminta Pemprov Sulsel menjelaskan dasar penghitungan dan penerimaan bagian pemerintah daerah sebelum Ranperda tersebut berlaku. 

Dewan juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan adanya potensi penerimaan daerah yang selama ini belum optimal tergali.

Sorotan berikutnya menyangkut mekanisme self-assessment pemegang IUPK. Fraksi Golkar meminta kejelasan kewenangan Bapenda Sulsel untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, maupun audit silang terhadap laporan keuangan pemegang IUPK.

Hal itu dinilai penting agar penerimaan daerah tidak hanya bergantung pada laporan yang disampaikan oleh pemegang izin, meskipun laporan tersebut telah diaudit auditor independen atau Kantor Akuntan Publik.

Fraksi Golkar juga meminta Pemprov Sulsel menyampaikan proyeksi kuantitatif penerimaan daerah dari implementasi Ranperda tersebut. 

Proyeksi itu dinilai penting sebagai dasar pembahasan anggaran sekaligus penyusunan target pendapatan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Selain itu, Golkar meminta adanya basis data dan pemetaan seluruh pemegang IUPK operasi produksi mineral logam dan/atau batubara di Sulsel. 

Dengan demikian, regulasi yang dibentuk tidak hanya merespons keberadaan satu perusahaan, tetapi dapat diterapkan terhadap potensi kegiatan pertambangan lainnya.

Pada Ranperda perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel menjadi Perseroda, Fraksi Golkar juga menyoroti persoalan yang berbeda, terutama terkait modal dan pemenuhan ketentuan OJK.

Fraksi Golkar mempertanyakan keterlambatan penyesuaian bentuk hukum Jamkrida Sulsel. 

Pemerintah daerah diminta menjelaskan kronologi dan alasan penyesuaian tersebut baru diajukan pada 2026, termasuk implikasi hukum dan administratif selama periode 2017–2026.

Sorotan paling mendesak diarahkan pada kondisi permodalan Jamkrida. Dalam pandangan fraksi disebutkan modal dasar Perseroda sebesar Rp100 miliar, sedangkan modal ditempatkan dan disetor baru Rp27,432 miliar atau sekitar 27,4 persen dari modal dasar.

Fraksi Golkar kemudian mengaitkannya dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin yang disebut menetapkan pemenuhan ekuitas minimum Rp100 miliar bagi lembaga penjamin lingkup provinsi secara bertahap.

Berdasarkan pandangan Fraksi Golkar, pemenuhan tersebut mencapai minimal 75 persen pada 31 Desember 2026 dan 100 persen pada 31 Desember 2028.

Karena itu, Fraksi Golkar meminta Pemprov Sulsel menyusun roadmap penyertaan modal yang konkret, terjadwal, dan realistis dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Roadmap” tersebut dinilai penting agar proses penyesuaian bentuk hukum, penyertaan modal, dan pemenuhan ketentuan OJK dapat berjalan secara sinkron.

Fraksi Golkar juga meminta laporan keuangan audited terbaru PT Jamkrida Sulsel, termasuk rekam jejak rasio kesehatan keuangan, kualitas portofolio penjaminan, serta kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Data tersebut dinilai diperlukan sebelum Dewan mengambil keputusan lebih lanjut terkait penambahan beban keuangan daerah melalui penyertaan modal.

Selain aspek permodalan, Fraksi Golkar meminta penguatan mekanisme pengawasan terhadap Perseroda. 

Pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas diminta memastikan ekspansi usaha tetap berada dalam koridor prinsip kehati-hatian dan tidak mengurangi fungsi Jamkrida dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi.

Setelah seluruh catatan tersebut disampaikan, Fraksi Golkar menyatakan pada prinsipnya menyetujui kedua Ranperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, seluruh catatan dan rekomendasi fraksi diminta mendapat tindak lanjut serius dari Pemprov Sulsel.

Penulis : Lutfi

 Komentar