
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.
Andi Sudirman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Sitti Husniah saat ini berstatus tersangka namun belum menjalani penahanan. Dalam kondisi tersebut, bupati masih dapat menjalankan tugas pemerintahan.
“Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” kata Andi Sudirman kepada media, Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, status tersangka dan status penahanan memiliki konsekuensi berbeda terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan.
Karena itu, Pemprov Sulsel akan menyesuaikan langkah administratif berdasarkan perkembangan proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Andi Sudirman juga menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum, pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa, kata dia, harus tetap berjalan tanpa terganggu.

Pemprov Sulsel juga terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait perkembangan kasus tersebut, khususnya dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini,” ungkapnya.
Andi Sudirman mengatakan pemerintah provinsi akan mengikuti perkembangan proses hukum terhadap Bupati Gowa.
Jika terdapat kondisi yang menyebabkan bupati tidak dapat menjalankan tugas, maka langkah pemerintahan akan dilakukan sesuai mekanisme administratif dan regulasi yang berlaku.
Untuk sementara, dengan belum adanya penahanan, Gubernur Sulsel menyatakan Bupati Gowa tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
Pemprov Sulsel, lanjutnya, akan memastikan koordinasi pemerintahan tetap berjalan agar pelayanan kepada masyarakat Gowa tidak terhenti di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

