
JAKARTA, TROTOAR.ID — Presiden Prabowo Subianto mendorong pembenahan menyeluruh tata kelola penyelenggaraan haji, termasuk audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Selain meminta tata kelola keuangan diperiksa secara menyeluruh, Presiden menekankan agar perubahan komponen biaya penyelenggaraan haji tidak berujung pada meningkatnya beban yang harus ditanggung langsung oleh jemaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah tengah mencari formulasi pembiayaan agar beban jemaah tetap terkendali.
“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Irfan dikutip pada Website Resmi kemenhaj
Salah satu opsi yang dibahas adalah penyesuaian komposisi antara Bipih atau biaya yang dibayar langsung jemaah dengan nilai manfaat. Presiden menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.
Di sisi lain, Presiden meminta pembenahan ekosistem haji dan umrah dilakukan secara tegas, khususnya terhadap praktik kartel, pelanggaran, dan kecurangan yang dinilai merugikan jemaah.

Menurut Irfan, Presiden mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam melakukan pembenahan ekosistem tersebut.
“Beliau sangat mengapresiasi upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran dan kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah,” ujar Irfan.
Dorong Audit Forensik
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kondisi tata kelola keuangan haji.
Presiden, kata Dahnil, ingin memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi keuangan haji sehingga mendorong dilakukannya audit forensik.
“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” tegas Dahnil.
Audit tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar untuk melakukan rekonstruksi tata kelola keuangan haji agar lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait pelaksanaan audit tersebut.
Antrean Haji Juga Dibersihkan
Pembenahan juga menyasar sistem antrean jemaah haji. Pemerintah sebelumnya melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
Dahnil mengatakan proses validasi tersebut berdampak pada gambaran masa tunggu jemaah. Berdasarkan data yang telah diperbarui, rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini secara faktual berada di kisaran 14 tahun.
“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,” ungkap Dahnil.
Pemerintah menyatakan pembenahan penyelenggaraan haji diarahkan pada tiga aspek utama, yakni menjaga beban biaya jemaah tetap terkendali, memperkuat akuntabilitas tata kelola keuangan, serta memastikan sistem antrean mencerminkan kondisi data jemaah yang sebenarnya.

