Bupati Gowa

Surat MA Tak Sampai ke Bupati, Kuasa Hukum Husniah Lapor Polda Sulsel: Ada Dugaan Sabotase?

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 04 Oktober 2026 23:20

Surat MA Tak Sampai ke Bupati, Kuasa Hukum Husniah Lapor Polda Sulsel: Ada Dugaan Sabotase?

GOWA, TROTOAR.ID — Polemik politik dan hukum di Kabupaten Gowa kembali memanas.

Kali ini, perhatian tertuju pada sebuah surat dari Mahkamah Agung (MA) yang disebut semestinya diterima Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, namun justru dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru diketahui setelah putusan MA terbit.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menilai peristiwa tersebut bukan persoalan administratif biasa.

Ia menduga terdapat upaya sabotase yang membuat haknya untuk memberikan tanggapan kepada Mahkamah Agung tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Pernyataan itu disampaikan Husniah dalam konferensi pers yang digelar di Gowa. Ia mengatakan telah mengetahui putusan MA, namun mempertanyakan proses penyampaian surat yang seharusnya menjadi bagian dari haknya dalam proses hukum tersebut.

“Saya ingin menyampaikan bahwa ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” ujar Husniah.

Atas persoalan tersebut, Husniah menyatakan akan menempuh langkah hukum.

Ia juga berencana menyampaikan surat resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempertanyakan proses pengiriman surat yang menurutnya tidak pernah diterima sebelum putusan MA keluar.

Kuasa hukum Husniah kemudian membeberkan kronologi yang dinilai janggal. Menurutnya, proses tersebut bermula pada 21 Agustus, ketika DPRD Gowa menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung terkait permohonan uji pendapat.

Namun, berdasarkan penelusuran tim hukum, surat dari Mahkamah Agung disebut telah dikirim pada 31 Agustus dan diterima Kantor Pos pada 2 September.

Persoalan muncul karena surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa itu disebut tidak dikirim ke Kantor Bupati Gowa, melainkan justru diarahkan ke Pengadilan Agama.

“Surat itu diterima pada tanggal 2 September oleh Pos. Pihak Pos kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan di tanggal yang sama.

Tetapi surat yang menjadi dokumen negara itu bukan ke Kantor Bupati atau pihak yang dituju, dalam hal ini Bupati, namun dikirim ke Pengadilan Agama,” kata kuasa hukum Husniah.

Menurut kuasa hukum, alamat penerima dalam dokumen tersebut telah tercantum secara jelas. Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa bisa berakhir di institusi lain.

Pertanyaan semakin mengemuka karena surat tersebut disebut baru diambil kembali oleh pihak Pos dari Pengadilan Agama setelah putusan MA terbit.

Kuasa hukum menilai rentang waktu tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah kesalahan pengiriman semata-mata akibat kelalaian atau terdapat faktor lain.

“Kenapa surat itu dimunculkan setelah tanggal 1, di mana tanggal 1 itu putusan Mahkamah Agung? Ini yang menjadi tanda tanya,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menunjukkan dokumen yang disebut sebagai surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung. Dokumen tersebut diklaim memuat pemberitahuan beserta turunannya yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Gowa dan Bupati Gowa.

Menurutnya, surat tersebut memiliki arti penting karena memberikan ruang bagi Bupati Gowa untuk mempelajari materi dan menyampaikan tanggapan maupun sanggahan kepada Mahkamah Agung dalam proses uji pendapat.

“Surat ini harusnya sampai kepada Ibu Bupati, lalu kami pelajari dan tentu menyanggah berdasarkan bukti-bukti yang kami punya untuk kemudian kami serahkan kepada Mahkamah Agung,” ujarnya.

Persoalan tersebut kini dibawa ke ranah kepolisian. Kuasa hukum menyebut Sitti Husniah telah membuat pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan untuk meminta penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengiriman surat tersebut.

Pihak kuasa hukum menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan pengiriman tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang dengan sengaja membuat surat tidak sampai kepada Bupati Gowa.

“Siapa yang bertanggung jawab, kita serahkan kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan,” katanya.

Dalam konferensi pers itu, kuasa hukum juga menyebut adanya surat pernyataan dari pihak Kantor Pos KCP Sungguminasa 90400 yang berisi pengakuan dan permohonan maaf atas kesalahan pengiriman.

Meski telah ada permintaan maaf, tim hukum Husniah menyatakan persoalan tersebut tidak berhenti pada kesalahan administratif.

Mereka mempertanyakan mengapa surat tersebut berada di alamat yang berbeda selama sekitar satu bulan dan baru kembali muncul setelah putusan MA diterbitkan.

“Kalau hanya sebatas permintaan maaf, tentu kami akan tetap melakukan upaya hukum untuk mencari apa sebenarnya motifnya. Rentang waktunya itu dari tanggal 2 September sampai 2 Oktober, satu bulan,” ujar kuasa hukum.

Tim hukum juga menyebut seorang bernama Andi Eka sebagai pihak yang menerima dokumen dari Pos di Pengadilan Agama.

Seluruh bukti pengiriman dan dokumen terkait disebut telah dilampirkan dalam pengaduan kepada Polda Sulsel. Polisi diharapkan menelusuri alur pengiriman, pihak pengirim, penerima, serta alasan surat tersebut dialihkan ke alamat yang berbeda.

Di sisi lain, polemik surat tersebut muncul di tengah situasi hukum yang sedang dihadapi Husniah.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa.

Polda Sulsel kemudian mengajukan pencegahan terhadapnya untuk bepergian ke luar negeri.

Namun, persoalan surat MA yang dipersoalkan kubu Husniah merupakan isu berbeda yang kini mereka minta untuk diuji melalui jalur hukum.

Bupati Gowa menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang berjalan, baik di Mahkamah Agung maupun institusi lainnya, tetapi meminta agar dugaan persoalan dalam penyampaian surat tersebut diusut secara transparan.

“Saya tetap menghargai proses, baik ini proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kemendagri. Kita jaga sama-sama ini Gowa,” kata Husniah.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah surat yang salah alamat tersebut murni merupakan kelalaian administrasi atau terdapat unsur kesengajaan, menjadi pertanyaan yang harus dijawab melalui penyelidikan.

Yang jelas, kubu Husniah telah menyerahkan persoalan tersebut kepada Polda Sulsel dengan membawa dokumen, bukti pengiriman, dan keterangan pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan perjalanan surat tersebut.

Penulis : Awal

 Komentar