
JAKARTA, TROTOAR.ID — DPRD Sulawesi Selatan mulai mematangkan rancangan regulasi khusus untuk memberikan pelindungan bagi warga Sulsel yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Sulsel berkonsultasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran.
Konsultasi yang berlangsung di Jakarta, Kamis (8/10/2026), menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Sulsel.
Rombongan Bapemperda dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Dr H Saharuddin, didampingi Wakil Ketua Yeni Rahman serta sejumlah anggota Bapemperda.
Rombongan diterima Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla bersama Komjen Pol Dr Dwiyono, jajaran Direktorat Jenderal dan Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Dzulfikar mengapresiasi langkah DPRD Sulsel yang menginisiasi pembentukan Perda khusus mengenai penyelenggaraan pelindungan pekerja migran.
Menurutnya, Sulsel menjadi daerah pertama yang menginisiasi regulasi daerah secara khusus terkait pelindungan pekerja migran. Sebagai putra daerah Sulsel, ia menilai kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Sulsel yang banyak memilih bekerja di luar daerah maupun luar negeri.

Konsultasi juga mengungkap satu hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan Ranperda, yakni pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Biro Hukum Kementerian P2MI menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan petunjuk teknis dan arah kebijakan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelindungan pekerja migran.
Poin tersebut dinilai penting agar Perda yang nantinya lahir tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, substansi Ranperda akan diselaraskan dengan kebijakan nasional sekaligus kebutuhan spesifik Sulawesi Selatan.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Dr H Saharuddin menegaskan, regulasi tersebut tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur pembentukan Perda. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan masyarakat Sulsel tetap mendapatkan pelindungan negara ketika bekerja jauh dari daerah asal.
“Ini bukan sekadar membentuk sebuah Perda. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk memastikan masyarakat Sulawesi Selatan tetap mendapatkan perlindungan negara, sekalipun mereka sedang berada jauh dari tanah kelahirannya, bahkan hingga di negara lain,” tegas Saharuddin.
Ia mengatakan, Ranperda tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan sejak sebelum pekerja migran berangkat, selama berada di negara tujuan, hingga ketika kembali ke daerah asal.
Artinya, regulasi tersebut tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan pekerja migran, tetapi juga menyentuh aspek pelayanan, kepastian hukum, keselamatan, hingga penanganan ketika pekerja migran kembali ke Sulsel.
Bapemperda juga menekankan pentingnya melihat persoalan pekerja migran secara lebih luas, termasuk dampaknya terhadap keluarga yang ditinggalkan di daerah asal.
“Bapemperda ingin memastikan tidak ada masyarakat Sulsel yang merasa ditinggalkan hanya karena mereka mencari nafkah jauh dari Sulawesi Selatan. Negara dan pemerintah daerah harus tetap hadir untuk mereka,” lanjut Saharuddin.
Hasil konsultasi dengan Kementerian P2MI selanjutnya akan menjadi bahan bagi Bapemperda untuk menyempurnakan substansi Ranperda. Masukan pemerintah pusat akan disandingkan dengan kebutuhan dan karakteristik Sulsel sebelum rancangan regulasi memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Bapemperda DPRD Sulsel menegaskan proses penyusunan Ranperda akan dilakukan secara serius dan proaktif agar regulasi yang lahir nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja migran asal Sulawesi Selatan.
Bagi DPRD Sulsel, jarak geografis tidak boleh menjadi batas kehadiran pemerintah. Ketika warga Sulsel memilih bekerja hingga ke luar negeri, hak mereka atas pelindungan dan kepastian hukum tetap menjadi bagian yang harus dijamin melalui kebijakan pemerintah.

