
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna terkait proses persetujuan bersama antara Gubernur Sulawesi Selatan dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting setelah Ranperda melalui serangkaian pembahasan, konsultasi, dan penyempurnaan sebelum memasuki proses pengambilan keputusan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah, sekaligus wujud pelaksanaan fungsi DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berkaitan dengan laporan pelaksanaan anggaran, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi penggunaan anggaran dalam mendukung program pemerintahan dan pembangunan daerah.
Melalui forum paripurna, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjalankan peran kelembagaan masing-masing dalam memastikan proses pertanggungjawaban anggaran berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketelitian dan keterbukaan dalam proses tersebut menjadi aspek penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Setiap kebijakan anggaran perlu diarahkan agar pelaksanaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan anggaran daerah tetap berorientasi pada kebutuhan publik.
Dengan demikian, proses persetujuan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.



Komentar