Pemkot Makassar

Puluhan Tahun Jadi Keluhan Warga, Pemkot Makassar Bantu Pindahkan Ternak Babi di Panaikang

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 12 Oktober 2026 16:44

Puluhan Tahun Jadi Keluhan Warga, Pemkot Makassar Bantu Pindahkan Ternak Babi di Panaikang

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Setelah melalui sosialisasi dan mediasi selama kurang lebih enam bulan, Pemerintah Kota Makassar akhirnya menertibkan Peternakan Babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026).

Namun, penertiban kali ini tidak semata-mata berorientasi pada penegakan aturan. Pemkot Makassar juga memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga untuk membantu pemilik mengangkut ternaknya ke lokasi tujuan yang mereka tentukan sendiri.

Pendekatan persuasif dan humanis tersebut ditempuh untuk menyelesaikan persoalan peternakan yang telah berlangsung selama puluhan tahun sekaligus merespons keluhan warga terkait bau dan limbah yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.

Proses penertiban dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, unsur TNI-Polri, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta tokoh masyarakat.

Andi Irwan mengatakan, pemerintah memilih mengedepankan dialog dan kesepahaman agar penataan kawasan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik dengan pemilik ternak.

Menurut dia, pemerintah tidak hanya menuntut warga mematuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan bantuan konkret agar proses pemindahan ternak dapat dilakukan dengan lebih mudah.

“Bukan sekadar melakukan penertiban, Pemerintah Kota hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak babi dari kandang menggunakan kendaraan truk menuju lokasi relokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan peternakan babi di kawasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Berdasarkan rencana tata ruang kota, lokasi itu merupakan kawasan permukiman, bukan kawasan peternakan.

Penertiban tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan,” jelasnya.

Meski demikian, Andi Irwan menegaskan bahwa penegakan aturan tetap harus disertai komunikasi yang baik. Pemerintah berupaya memastikan proses relokasi berlangsung dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar maupun pemilik ternak.

Menurut dia, penanganan persoalan tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Selama kurang lebih enam bulan terakhir, pemerintah melalui pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi, mediasi, dan pendekatan persuasif kepada para peternak.

Sosialisasi dilakukan berulang kali untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku, dampak aktivitas peternakan terhadap lingkungan, serta pentingnya menata kawasan sesuai peruntukannya.

Andi Irwan menyebutkan, sebagian pemilik ternak bahkan telah lebih dahulu menjual atau memindahkan hewan peliharaannya secara mandiri. Namun, masih ada peternak yang membutuhkan bantuan untuk mengangkut ternak ke lokasi lain.

“Sebagian besar warga sebenarnya sudah bersiap dan ada yang telah memindahkan ternaknya secara mandiri. Namun, masih ada yang belum sempat melakukan pemindahan. Karena itu, hari ini pemerintah hadir membantu proses tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, dukungan berupa kendaraan pengangkut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar proses penataan berlangsung tertib dan tidak merugikan pemilik ternak.

Andi Irwan berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat menjadi contoh bahwa penataan kawasan perkotaan bisa dilakukan melalui kerja sama, tanpa harus mengedepankan pendekatan represif.

“Kita berharap penataan kawasan permukiman dapat berjalan lebih tertib, kualitas lingkungan tetap terjaga, serta kepentingan masyarakat sekitar dan pemilik ternak dapat ditangani melalui solusi yang konkret dan sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara itu, Camat Panakkukang, Syahril, mengungkapkan bahwa peternakan babi di kawasan Panaikang telah berlangsung selama kurang lebih 30 hingga 40 tahun.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian pemerintah setelah keluhan warga terus bermunculan. Masyarakat mengeluhkan bau menyengat serta kotoran dan limbah peternakan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

“Banyak ternak yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Aduan masyarakat juga terus bertambah, bahkan sempat viral karena warga menyampaikan keluhannya,” ujar Syahril.

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah menempuh berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi hingga mediasi dengan para pemilik ternak.

Dalam proses tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya berkaitan dengan keberadaan hewan ternak, tetapi juga dampak aktivitas peternakan terhadap kebersihan, kesehatan lingkungan, dan kenyamanan masyarakat.

“Kami menyampaikan kepada pemilik bahwa bau peternakan ini dikeluhkan masyarakat. Selain itu, kotoran dan limbahnya juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kondisi lingkungan,” ungkapnya.

Syahril menyebutkan, sebelumnya terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi. Jumlah tersebut telah berkurang karena sebagian pemilik menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri sebelum penertiban dilaksanakan.

“Banyak yang sudah menjual ternaknya dan ada juga yang memindahkan sendiri. Sebagian sudah melakukan pemindahan sebelumnya. Untuk yang masih membutuhkan bantuan, kami memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak menentukan secara sepihak lokasi tujuan pemindahan ternak. Para pemilik diberikan keleluasaan untuk menentukan lokasi yang mereka kehendaki, sementara pemerintah membantu penyediaan kendaraan untuk mendukung proses pengangkutan.

Menurut Syahril, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencari jalan tengah antara kebutuhan warga mendapatkan lingkungan permukiman yang nyaman dan kepentingan pemilik ternak dalam menyelesaikan proses pemindahan hewan peliharaan mereka.

“Kami ingin kebutuhan warga untuk memperoleh lingkungan yang layak dapat berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan secara baik bersama pemilik ternak, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tutupnya.

Melalui penertiban yang didahului sosialisasi dan mediasi tersebut, Pemkot Makassar berharap kawasan permukiman di Panaikang dapat menjadi lebih tertib dan nyaman, sementara persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun dapat diselesaikan melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, kerja sama, dan kepatuhan terhadap aturan. (*)

Penulis : Yadhi

 Komentar