MAKASSAR, Trotoar.id — Desakan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional menjadi isu utama yang disuarakan gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/2026).
Aspirasi tersebut diterima langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, sekitar pukul 15.30 Wita. Dalam aksi itu, mahasiswa mengangkat grand isu “Darurat Udara Bersih Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional” sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Aksi ini diinisiasi oleh gabungan BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), serta Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNM.
Dalam pertemuan tersebut, Sufriadi menyambut baik kedatangan para mahasiswa dan mengapresiasi kepedulian mereka terhadap persoalan lingkungan, kualitas udara, serta keselamatan masyarakat.
Ia menegaskan, DPRD Sulsel berkomitmen meneruskan poin-poin tuntutan mahasiswa kepada pemerintah pusat dan instansi teknis terkait sesuai dengan mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi mahasiswa UNM menyampaikan sembilan tuntutan yang mencakup penanganan karhutla, penegakan hukum, transparansi anggaran, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga pemulihan lingkungan.
Pertama, mahasiswa mendesak pemerintah pusat mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan. Kedua, mereka meminta aparat penegak hukum memberantas praktik korupsi dalam pengelolaan dana penanggulangan bencana.
Ketiga, mahasiswa menuntut pengawasan yang lebih tegas terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026.
Keempat, mereka mendesak penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pembakaran lahan.
Kelima, mahasiswa meminta transparansi dalam alokasi dan penggunaan anggaran penanganan karhutla agar pengelolaannya dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Keenam, mereka mendesak pemerintah menyediakan peralatan mitigasi bencana di wilayah yang berpotensi terdampak bencana alam.
Tuntutan ketujuh berfokus pada perlindungan kelompok rentan.
Mahasiswa meminta pemerintah memastikan ketersediaan tabung oksigen, alat bantu pernapasan, dan masker bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat penurunan kualitas udara.
Kedelapan, pemerintah diminta segera menindaklanjuti dan menangani kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang berkaitan dengan kondisi lingkungan dan kualitas udara.
Karena itu, mereka mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih menyeluruh, mulai dari percepatan penanganan di lapangan, penguatan penegakan hukum, penyediaan perlindungan kesehatan, hingga pemulihan kawasan terdampak.
Sufriadi Arif menegaskan, aspirasi tertulis yang disampaikan mahasiswa akan ditindaklanjuti melalui mekanisme DPRD Sulsel, termasuk meneruskannya kepada pemerintah pusat dan instansi yang memiliki kewenangan sesuai substansi tuntutan.
Penerimaan aspirasi tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan sekaligus mendorong perhatian lebih besar terhadap persoalan karhutla dan dampaknya bagi masyarakat.
Mahasiswa berharap tuntutan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen aspirasi, tetapi berlanjut menjadi langkah konkret untuk memperkuat penanganan karhutla, melindungi kesehatan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.




Komentar