UMP Sulsel 2022 Rp 3.165.876, Lebih Tinggi 3,6 Persen dari Nilai Batas Atas Upah Minimum

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 20 November 2021 12:48

Plt Gubernur Sulsel.
Plt Gubernur Sulsel.

trotoar.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Penetapan disampaikan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin, 19 Oktober 2021. 

Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021. UMP tahun ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, saat ini, untuk menentukan terbaru mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. 

“Menetapkan hari ini, bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876,” kata Andi Sudirman. 

Walaupun UMP tahun ini sama dengan tahun lalu, namun sesungguhnya meningkat sebesar 3,6 persen dari batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel sebesar Rp3.052.039,52 adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78.

Angka tersebut, walaupun sama dengan tahun lalu, namun merupakan nilai maksimum yang bisa ditetapkan sebagai UMP. Ia menambahkan, UMP Sulsel tahun ini merupakan tertinggi ke-4 di Indonesia. 

“Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah,” sebutnya. 

Sementara, Plt Kadisnakertrans Sulsel, Tautoto Tanaranggina, yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Sulsel menyampaikan, berdasarkan Pasal (27) ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berbunyi bahwa dalam hal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun berjalan.

Sedangkan, anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari unsur pengusaha, La Tunreng menyebutkan, penetapan UMP berdasarkan formula yang ditetapkan telah dipikirkan dengan kebijakan terbaik. 

“Alhamdulillah, Bapak Gubernur sudah menetapkan UMP untuk tahun 2022. Tentunya kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan yang ada. Tentu formula ini sudah dipikirkan Pak Gubernur dengan matang secara baik,” ucapnya. 

Termasuk pada bagaimana pengusaha tetap dapat tumbuh di masa pandemi ini, dunia ekonomi mengalami turbulensi. UMP ini diharapkan akan memicu semangat dunia usaha dalam memperbaiki kegiatan usaha agar ekonomi Sulsel bisa tumbuh dengan baik. 

“Walaupun ada kenaikan dari formula Rp3.052.039 menjadi Rp3.165.876 ini sesuatu yang kita hargai dari Pak Gubernur.  Karena pengusaha selalu berorientasi pada kebijakan. Apapun yang ditetapkan Bapak Gubernur, kami dari dunia usaha ikut. Karena saya yakin Pak Gubernur tidak akan mungkin melihat pengusahanya tidak bergerak secara maksimal,” ujarnya. 

Selanjutnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel ini akan rapat khusus dengan para pengusaha menyampaikan apa telah disampaikan dan diputuskan terkait UMP Sulsel Tahun 2022 ini. [Alam]

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 Juni 2026 18:37
Bapenda Tegaskan Tidak Ada Rencana Naikkan Pajak Kendaraan
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menegaskan tidak ada rencana kenaikan P...
Politik18 Juni 2026 17:29
Minggu Kedua Juli, Golkar Sulsel Gelar Musda
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan hingga kini belum memiliki jadwal pasti, meski sejumlah ...
Metro18 Juni 2026 17:23
Wawali Makassar Tegaskan Komitmen Pemkot Dukung Kelanjutan JKN
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung keberlanjutan Pr...
Metro18 Juni 2026 17:15
Pemkot Makassar Matangkan Kesiapan IGS 2026
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan seluruh persiapan menjelang pelaksanaan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) Dip...