TROTOAR.ID — Erick Horas Ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar memenuhi panggilan Penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)
Pada pemeriksaan Penyidik, Erik dicecar sejumlah pertanyaan seputar transaksi jual beli mesin kapal yang dilakukan Muhammad Fathul Fauzy Nurdin Putra Nurdin Abdullah Gubernur nonaktif yang di Tangkap KPK dalam Kasus dugaan Suap dan Gratifikasi sejumlah proyek di Sulsel
Pemeriksaan dilakukan bukan pada pokok kasus, melainkan terkait transaksi pembelian mesin kapal yang di lakukan Uji di toko miliknya
“Tidak pada pokok kasus, melainkan ditanya soal pembelian mesin kapal yang dilakukan Uji di toko saya, dengan sistem pembayaran transfer, ” Kata Erick Horas
Erick juga mengaku jika dirinya masih menyimpan semua bukti pembelian mesin kapal yang dilakukan Uji, termasuk bukti transfer pembayaran mesin kapal yang dipesannya
Diketahui sebelum Erick Horas menjalani pemeriksaan di KPK, anak dari Nurdin Abdullah n tersebut juga sudah menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan orang tuanya
Dalam kasus tersebut KPK mendalami peran Uji dalam kasus orang tuanya, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar yang diserahkan Edy Rahmat dari Agung Sucipto. Selain itu Nurdin Abdullah juga diduga menerima dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Awal Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar dan pertengahan Februari sebesar Rp 1 miliar.


Komentar