Pemkot Makassar

APPI Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Baznas dalam Pengentasan Kemiskinan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 14 Mei 2025 16:06

APPI Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Baznas dalam Pengentasan Kemiskinan

Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat dengan mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat yang telah berusia hampir dua dekade.

Langkah ini mengemuka dalam pertemuan antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Rabu (14/5/2025) di Balai Kota Makassar.

Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Zakat sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, terutama setelah hadirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Tahun 2014.

“Sudah waktunya dilakukan penyesuaian agar pengelolaan zakat lebih terarah, akuntabel, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Banyak poin dalam perda lama yang tidak lagi sinkron dengan UU Zakat yang baru,” ungkap Ashar.

Ia menambahkan, revisi perda ini akan membuka ruang lebih besar bagi pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah yang lebih maksimal, sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.

“Insya Allah setelah instruksi ini terbit, akan segera digelar rapat koordinasi zakat bersama seluruh SKPD, dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ashar juga menekankan pentingnya peran zakat dalam membantu program-program sosial pemerintah, khususnya penanganan kemiskinan dan stunting.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Baznas tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota siap mendorong revisi perda sebagai bentuk modernisasi pengelolaan zakat.

“Kami sangat mendukung langkah Baznas, karena ini menyangkut kemaslahatan umat. Tahun 2006 sudah terlalu lama, perlu kita kaji kembali bersama masyarakat dan stakeholder terkait untuk segera merevisi peraturan tersebut,” ujar Munafri.

Ia menambahkan, esensi dari zakat adalah menjembatani antara yang mampu dengan yang membutuhkan.

Dengan peraturan yang lebih kuat dan relevan, pengelolaan zakat diyakini akan semakin efektif dalam menurunkan angka kemiskinan di Kota Makassar.

“Baznas dan pemerintah menjadi perantara antara yang punya kelebihan dengan yang kekurangan. Itulah yang ingin kita perkuat dan modernisasi, sesuai dengan tuntutan zaman dan regulasi nasional,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Revisi perda ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi penguatan peran zakat dalam pembangunan sosial di Kota Makassar, sekaligus mempertegas sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam membangun kesejahteraan umat. (*)

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized19 Oktober 2026 03:14
Pesan Ketua DPRD Sulsel di Usia ke-357: Perkuat Ekonomi, Wujudkan Swasembada Pangan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Memasuki usia ke-357 tahun, Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan semakin maju dengan fondasi ekonomi yang kuat, swasembada pa...
Parlemen18 Oktober 2026 21:47
HUT ke-357 Sulsel, Supriadi Arif Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Jadi ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan bukan sekadar momentum untuk mengenang perjalanan panjang sejarah daera...
Parlemen18 Oktober 2026 21:42
HUT ke-357 Sulsel, Rahman Pina Menaruh Harapan Besar: Saatnya Jadi Lumbung Ekonomi Indonesia Timur
MAKASSAR, Trotoar.id — Tiga abad lebih telah dilalui Sulawesi Selatan dalam perjalanan sejarahnya. Selama 357 tahun, daerah ini tumbuh menjadi salah...
Olahraga18 Oktober 2026 17:33
IAS Dorong Gardu Domino Hadir hingga Pelosok Pinrang, PORDI Diminta Rangkul UMKM
PINRANG, Trotoar.id — Ketua Pengurus Provinsi Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pengprov PORDI) Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS),...