ASN Nekat Jadi Pelakor, Dilaporkan Ke Inspektorat Bantaeng

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 14 Februari 2019 16:49

ASN Nekat Jadi Pelakor, Dilaporkan Ke Inspektorat Bantaeng

TROTOAR.ID, BANTAENG – Sempat viral beberapa waktu lalu seorang perempuan yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara di RSUD Prof Anwar Makkatutu dilabrak dan dianiaya karena terbukti menjadi perebut laki orang atau pelakor.

ASN yang berstatus istri kedua itu diketahui bernama Reskiyani Sam. Dia pun dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bantaeng oleh Rosmiati selaku istri pertama. Mereka sama-sama memperebutkan Sudirman, honorer di Satpol PP Bantaeng.

“Saya sudah laporkan ke Inspektorat terkait statusnya sebagai isteri kedua dari suami saya,” ujar Rosmiati usai melapor di Inspektorat Bantaeng, Rabu, 13 Februari 2019.

Menurutnya, laporan itu dimasukkan sebagai bentuk kekecewaannya mengetahui penghianatan suaminya itu. Bahkan kabarnya, Sudirman dan Reskiyani telah melangsungkan pernikahan, menjadi pasangan suami-istri sejak April 2018 lalu.

“Saya baru tau, ternyata mereka sudah menikah. Sekitar sebelum bulan Ramadan tahun 2018,” jelasnya.

Rosmiati yang mengetahui hal itu, akhirnya mendatangi dan melabrak si istri kedua di tempat kerjanya di RSUD Prov Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng.

Istri kedua yang disebut sebagai pelakor, tak terima dengan perlakuan si istri pertama. Kejadian itu berujung aksi saling lapor. dimana Istri kedua kepada istri pertama melapor ke pihak Kepolisian, sementara istri pertama kepada istri kedua melapor ke Inspektorat Kabupaten Bantaeng.

Rosmiati sebagai istri pertama Sudirman, hanya bisa berharap Inspektorat bersikap tegas dalam menangani masalah tersebut.

“Kami minta inspektorat menangani kasus ini secara cepat dan tuntas, serta menindak Pelakor itu sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Bantaeng, Nasaruddin membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menjelaskan bahwa laporan itu sementara ditangani. Kini terlapor dimaksud sudah diperiksa.

“Terlapor sudah kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, atas adanya laporan yang masuk itu,” ujarnya.

Sedangkan untuk proses pemberian sanksi, kata Nasaruddin, itu akan diputuskan oleh tim adhoc. Sekedar diketahui, tim adhoc dibentuk oleh Bupati Bantaeng, berisi tiga unsur yaitu Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Bantaeng.

Berdasarkan PP nomor 45 tahun 1990, ayat 2 berbunyi, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri
kedua/ketiga/keempat. Selain itu, ASN wanita yang terbukti menjadi isteri kedua bisa dikenai sanksi pemberhentian, sesuai PP nomor 53 tahun 2010. (Sdq)

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized19 Oktober 2026 03:14
Pesan Ketua DPRD Sulsel di Usia ke-357: Perkuat Ekonomi, Wujudkan Swasembada Pangan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Memasuki usia ke-357 tahun, Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan semakin maju dengan fondasi ekonomi yang kuat, swasembada pa...
Parlemen18 Oktober 2026 21:47
HUT ke-357 Sulsel, Supriadi Arif Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Jadi ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan bukan sekadar momentum untuk mengenang perjalanan panjang sejarah daera...
Parlemen18 Oktober 2026 21:42
HUT ke-357 Sulsel, Rahman Pina Menaruh Harapan Besar: Saatnya Jadi Lumbung Ekonomi Indonesia Timur
MAKASSAR, Trotoar.id — Tiga abad lebih telah dilalui Sulawesi Selatan dalam perjalanan sejarahnya. Selama 357 tahun, daerah ini tumbuh menjadi salah...
Olahraga18 Oktober 2026 17:33
IAS Dorong Gardu Domino Hadir hingga Pelosok Pinrang, PORDI Diminta Rangkul UMKM
PINRANG, Trotoar.id — Ketua Pengurus Provinsi Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pengprov PORDI) Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS),...