Korupsi

Bercokol di Plafon Rumah, Wanita Cantik DPO Kasus Korupsi Diringkus

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 22 September 2023 13:22

Bercokol di Plafon Rumah, Wanita Cantik DPO Kasus Korupsi Diringkus

Trotoar.id, Makassar — Ridhana R merupakan DPO dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar akhirnya berhasil diringkus oleh tim kejaksaan Negeri Makassar 

Tersangka diringkus di salah satu rumah yang berlokasi Perumahan Pallangga Mas I Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Tersangka bercokol di atas Plafon saat petugas kejaksaan Negeri Makassar menggeledah lokasi persembunyian Rianah 

“Tersangka kita temukan di atas Plafon rumah kerabatnya yang diduga milik, Alfin yang juga mengaku sebagai calon suami tersangka, Ridhana R,” ucap Kajari Makassar, Andi Sundari dalam keterangan persnya.

Tersangka merupakan Pelaksana kegiatan pembangunan Gedung perpustakaan Kota Makassar  menggunakan perusahaan CV. Era Mustika Graha

Sebelum ditangkap dipersembunyiannya di atas Plafon, tim kejaksaan Negeri Makassar sempat mendapat perlawanan dari pihak Arifin yang disebut mengerakkan beberapa preman untuk menghalangi proses penangkapan tersangka 

Namun, Intelijen Kejari Makassar dibantu tim Intelijen Kejari Gowa yangd di backup jajaran kepolisian dari Polres Gowa akhirnya berhasil meringkus DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi 

Usia diamankan, Tim Kejari Makassar langsung mengiring tersangka ke gedung Kejari Makassar untuk menjalani pemeriksaan sebelum dijebloskan kedalam Penjara 

Kejari Makassar pun akan mengambil tindakan tegas kepada pihak pihak yang melakukan perintangan tindakan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar yang saat ini masih berproses.

“Kami pasti akan bertindak tegas jika ada yang mencoba upaya perintangan atau menghalang-halangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan,” Sundari menegaskan.

Diketahui tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatannya diduga merugikan negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp662.650.072,” ungkap Sundari.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juni 2026 23:13
Makassar Kembali Buka Penerimaan Calon Pekerja Migran Jepang
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kabar baik bagi calon pekerja migran dan peserta magang asal Sulawesi Selatan. Mulai 15 Juni 2026, Kota Makassar resmi menjad...
Metro17 Juni 2026 23:10
Gubernur Sulsel Respon Pelaksanaan Sensus Ekonomi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi responden dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Bad...
Metro17 Juni 2026 23:07
Wagub Sulsel Dukung Vestifal Adat Budaya Nusantara
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan Festival Adat Buday...
Daerah17 Juni 2026 22:35
Bupati Sidrap Kawal Ketat Program OPD
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengawal ketat pelaksanaan program dan kinerja organisasi perangkat daera...