‘Bila Pemilu Ditunda dan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang’, Pengamat Sebut Ini Akan Bikin Kacau Negara

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 18 Agustus 2021 18:58

Titi Anggraini dalam diskusi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018). (KOMPAS/ MOH NADLIR)
Titi Anggraini dalam diskusi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018). (KOMPAS/ MOH NADLIR)

JAKARTA – Aktivis sekaligus Pengamat Pemilu dan Demokrasi yang juga Akademisi, Titi Anggraini, melalui akun twitternya @titianggraini mengatakan bahwa isu penundaan pemilu dari 2024 ke 2027 dengan memperpanjang masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum.

“Karena konstitusi jelas menyebut Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” tulisnya, Rabu, (18/8).

Masa jabatan yang tegas untuk posisi yang dipilih melalui pemilu memang hanya eksplisit disebut konstitusi untuk presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.

“Sehingga kalau ada yang ingin menunda pilpres dan perpanjang masa jabatan, jalannya hanya bisa melalui amandemen konstitusi,” ujarnya.

Menurut Titi, mengemukakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan adalah isu basi tidak berdasar yang hanya akan membawa negara pada kekacauan akibat ekses destruktifnya. 

“Saat ini yang diperlukan adalah soliditas untuk tertib jalankan semua agenda ketatanegaraan agar bisa fokus atasi pandemi,” terangnya.

Ia menambahkan, kalau untuk pilkada di tengah pandemi saja pihak berotoritas keras untuk diselenggarakan sesuai jadwal dan hanya menoleransi penundaan selama 3 bulan, “Apalagi untuk selaras Pilpres yang masa jabatannya tegas diatur Konstitusi. Hanya 5 tahun, tidak lebih dan tidak kurang,” tegasnya.

Bila pemilu dianggap mahal di tengah situasi sulit yang dihadapi, Titi menawarkan solusi  taktis yang bisa digagas yakni dengan menyederhanakan tahapan dengan memotong durasi pelaksanaannya serta efisiensi serta memangkas seremoni elektoral di sana sini. “Termasuk juga membuat surat suara yang lebih simpel,” terangnya. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juni 2026 23:13
Makassar Kembali Buka Penerimaan Calon Pekerja Migran Jepang
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kabar baik bagi calon pekerja migran dan peserta magang asal Sulawesi Selatan. Mulai 15 Juni 2026, Kota Makassar resmi menjad...
Metro17 Juni 2026 23:10
Gubernur Sulsel Respon Pelaksanaan Sensus Ekonomi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi responden dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Bad...
Metro17 Juni 2026 23:07
Wagub Sulsel Dukung Vestifal Adat Budaya Nusantara
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan Festival Adat Buday...
Daerah17 Juni 2026 22:35
Bupati Sidrap Kawal Ketat Program OPD
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengawal ketat pelaksanaan program dan kinerja organisasi perangkat daera...