BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara di Proyek Infrastruktur di Bina Marga, Ketua Komisi D Bilang Begini

Suriadi
Suriadi

Selasa, 14 Juli 2020 18:46

BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara di Proyek Infrastruktur di Bina Marga, Ketua Komisi D Bilang Begini

TROTOAR.ID, MAKASSAR —  Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel)  langsung merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kelebihan pembayaran pada proyek rehabilitasi jalan Pada Dinas Bina Marga dan Konstruksi. 

Dimana Temuan BPK tersebut merekomendasikan rekanan Dinas Bina Marga yang mengerjakan proyek peningkatan atau preservasi jalan yang nilainya sebesar Rp8.329.247.090, 93, untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.079.634.731.00.

Menyikapinya hal tersebut, ketua Komisi D Sulsel, Jhon Rende Mangontan menyebutkan apa yang menjadi rekomendasi BPK harus diikuti hingga batas waktu yang ditentukan BPK

“Kalau itu sudah menjadi rekomendasi BPK jelas harus ditaati, dan kita juga meminta kepada Semua mitra kerja kami untuk lebih selektif lagi dalam menjalankan program sesuai dengan regulasi yang ada, ” Kata Jhon 

Politisi Golkar tersebut juga meminta kepada semua OPD, untuk transparan dalam mengelola Keuangan daerah hingga ke depan tidak ada lagi temuan-temuan seperti hasil audit BPK untuk tahun anggaran 2019.

Bahkan dikatakan selain temuan pengembalian uang negara, Dirinya juga mengakui jika ada temuan BPK terkait administrasi hingga mendorong tercapainya TPD clear and Clean. 

“Ini pembelajaran bagi kita, ke depan kami berharap tidak ada lagi temuan NPK baik secara administrasi maupun pengembalian uang negara, ” Jelasnya 

Dia juga menekankan kepada semua pihak khususnya kepada OPD yang mengerjakan proyek fisik untuk lebih berhati-hati agar OPD dalam menjalankan program tidak dihantui dengan masalah hukuman yang akan terjadi kedeoan. 

Berdasarkan data temuan BPK, pada Dinas Bina Marga Dan Konstruksi, ditemukan kelebihan pembayaran atas paket peningkatan atau preservasi jalan yang nilainya sebesar Rp8.329.247.090, 93 

Sehingga pihak rekanan diminta untuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atas kurang volume sebesar Rp3. 079.634.731.00,  serta memerintahkan rekanan untuk tetap melakukan pemeliharaan Laston Lapis Atas AC-WC dan Pastinya Lapis Antara AC-BC dengan tebal dibawah toleransi sebesar Rp5.249.612.359.93 dengan umur konstruksi sesuai dengan SSUK dan SSKK

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juni 2026 23:13
Makassar Kembali Buka Penerimaan Calon Pekerja Migran Jepang
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kabar baik bagi calon pekerja migran dan peserta magang asal Sulawesi Selatan. Mulai 15 Juni 2026, Kota Makassar resmi menjad...
Metro17 Juni 2026 23:10
Gubernur Sulsel Respon Pelaksanaan Sensus Ekonomi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi responden dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Bad...
Metro17 Juni 2026 23:07
Wagub Sulsel Dukung Vestifal Adat Budaya Nusantara
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan Festival Adat Buday...
Daerah17 Juni 2026 22:35
Bupati Sidrap Kawal Ketat Program OPD
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengawal ketat pelaksanaan program dan kinerja organisasi perangkat daera...