Dana Hibah Hangus Gegara Dinas Pariwisata Ulur-ulur Waktu Ditambah Pj Wali Kota Tak Mau Tanda Tangan

Suriadi
Suriadi

Selasa, 02 Februari 2021 22:23

Seseorang yang memegang uang puluhan juta. (Antara)
Seseorang yang memegang uang puluhan juta. (Antara)

TROTOAR.ID – Dana hibah dari pemerintah Kota Makassar untuk sektor pariwisata yang terdampak covid-19 di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, hingga saat ini belum cair

Menanggapi hal itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan akan menyelenggarakan ‘aksi keprihatinan’ menyoal hal tersebut, pada Rabu 3 Januari 2021 besok, mulai pukul 09:30 WITA sampai selesai.

Dari info yang dirangkum, para pendemo akan mulai di Hertasning menuju Kantor DPRD Kota Makassar lalu ke Balaikota Makassar. Mereka akan aksi longmarch secara damai.

“Terkait belum cairnya dana hibah bagi pelaku pariwisata yang terdampak pandemi covid-19,” terang Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga, Selasa (2/2/2021).

Sehingga trotoar.id mengkonfirmasi Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayah, terkait polemik dana hibah yang belum cair itu.

Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayah. Dok: trotoar.id

Ia mengaku bahwa ceritanya panjang soal itu, tetapi yang jelas kesalahan tersebut, kata dia, ada pada pemerintah kota (Pemkot) Makassar sehingga merugikan industri pariwisata.

“Aduh terlalu panjang ceritanya, yang jelas ini kesalahan ada di Dinas Pariwisata dan Pj Walikota [Rudy Djamaluddin] sehingga sangat merugikan pelaku industri pariwisata,” kata dia kepada trotoar.id, Selasa (2/2/2021).

Legislator Golkar ini juga menyebut bahwa dana hibah tersebut sudah cair di kas daerah Pemkot Makassar sejak tanggal 16 November 2020 lalu.

“Dana itu sudah cair di kas daerah sejak tanggal 18 November 2020. Dan pihak Dinas Pariwisata melakukan pengumpulan berkas penerima dana hibah,” bebernya.

Kemudian pada tanggal 26 Desember 2020 barul sekitar 25 hotel dan resto di Kota Makassar yang menyetor berkasnya secara lengkap, sehingga memakan waktu. 

Lalu tanggal 30 Desember 2020 diajukanlah berkas tersebut ke Rudy Djamaluddin selaku Pj Wali Kota Makassar untuk pencairan kepada pengusaha penerima dana hibah, akan tetapi tidak jadi lantaran Pj Wali Kota tidak mau bertanda tangan dengan alasan sudah last minute atau waktu berakhir.

“Pak Pj [Wali Kota Makassar] tidak mau tanda tangan dengan alasan sudah last minute,” ungkap dewan dari komisi B ini.

Sehingga pada akhirnya tidak ada satupun pengusaha di sektor pariwisata yang menerima anggaran tersebut karena dana itu sudah hangus lantaran tidak bisa menyeberang ke tahun 2021.

“Akhirnya tidak ada yang menerima dana hibah ini, jadinya hangus dan tidak bisa menyeberang ke tahun 2021,” ungkapnya.

Menurutnya, inilah kebodohan besar yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) karena mengulur-ulur waktu. Ditambah Pj Wali Kota Makassar tidak serius menangani anggaran tersebut. 

“Disinilah kebodohan yang dilakukan Dispar yang mengulur-ulur waktu dan pak Pj tidak serius menangani dana hibah ini,” tegasnya.

Penulis : Alam/Troroar.id

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juni 2026 18:53
Gubernur Sulsel Tinjau Progres Proyek Jalan MYP di Bulukumba, Perkuat Konektivitas Sinjai–Bulukumba
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau langsung progres pengerjaan Paket 1 Multiyears Project (MYP) pad...
Daerah16 Juni 2026 18:51
Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Belopa
LUWU, TROTOAR.ID – Ribuan masyarakat memadati jalan-jalan di Kecamatan Belopa dalam gelaran Pawai Obor untuk menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1...
Daerah16 Juni 2026 18:48
Harumkan Nama Daerah, Bupati Luwu Utara Apresiasi Pelajar Peraih Emas Kejuaraan Pencak Silat Nasional
LUWU UTARA, TROTOAR ID– Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada atlet pelajar berprestasi yang berhasil ...
Daerah16 Juni 2026 18:00
Bupati Barru Lantik Pengurus TP PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Barru
BARRU, TROTOAR.ID – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara resmi melantik dan mengukuhkan Ketua serta Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan K...