Eksekutif, Legislatif, Yudikatif akan Divaksinasi? Anggota DPRD Makassar: Semua Harus Divaksin

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 07 Januari 2021 22:37

Legislator
Legislator

TROTOAR.ID, Makassar – Vaksin covid-19 jenia Sinovac beberapa hari lalu telah mendarat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian diumumkan oleh pemerintah bahwa yang akan disuntik vaksin lebih dulu ada tenaga kesehatan (Nakes).

Hal ini ditanggapi oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir. Bahwa terkhusus di Kota Makassar sesuai himbauan pemerintah, Nakes didahulukan untuk divaksin.

Tetapi muncul pertanyaan, apakah semua elemen eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan disuntik vaksin setelah tahapan Nakes selesai vaksinasi jenis Sinovac.

“Atas nama kesehatan dan keselamatan jiwa sebaiknya semua harus divaksin,” kata Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Makassar ini, menanggapi.

Ia membenarkan pula, supaya masyarakat lebih percaya bahwa vaksin ini betul-betul bisa digunakan oleh masyarakat luas. 

“Tapi tentunya harus bertahap dengan mengikuti petunjuk dan arahan pemerintah pusat. Persoalan siapa yang akan divaksin duluan, kita serahkan sepenuhnya kepada aturan dan arahan Dinas Kesehatan,” kata Anggota Dewan yang merupakan Ketua Komisi D ini kepada Trotoar. Kamis (7/1).

Tetapi tentunya ada penggolongan tersendiri yang tidak bisa divaksin, kata Wahab Tahir. 

Berikut golongan yang tidak bisa divaksin covid-19 produksi Sinovac:

Pernah terkonfirmasi menderita covid-19

Ibu hamil dan menyusui

Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

Penderita penyakit jantung

Penderita penyakit autoimun (Lupus, sjogren, vasculitis)

Penderita penyakit ginjal

Penderita rematik autoimun

Penderita penyakit saluran pencernaan kronis

Penderita penyakit hipertiroid

Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi

Penderita gejala ISPA (Batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi

Penderita penyakit diabetes melitus

Penderita HIV

Penderita penyakit paru (Asma, tuberkulosis).

14 poin di atas merupakan rincian resmi Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: 02.02/1/4/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

“Seperti ini SOP (Standar Operasional Prosedur) orang yg akan divaksinasi,” terang Wahab Tahir.

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized19 Oktober 2026 03:14
Pesan Ketua DPRD Sulsel di Usia ke-357: Perkuat Ekonomi, Wujudkan Swasembada Pangan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Memasuki usia ke-357 tahun, Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan semakin maju dengan fondasi ekonomi yang kuat, swasembada pa...
Parlemen18 Oktober 2026 21:47
HUT ke-357 Sulsel, Supriadi Arif Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Jadi ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan bukan sekadar momentum untuk mengenang perjalanan panjang sejarah daera...
Parlemen18 Oktober 2026 21:42
HUT ke-357 Sulsel, Rahman Pina Menaruh Harapan Besar: Saatnya Jadi Lumbung Ekonomi Indonesia Timur
MAKASSAR, Trotoar.id — Tiga abad lebih telah dilalui Sulawesi Selatan dalam perjalanan sejarahnya. Selama 357 tahun, daerah ini tumbuh menjadi salah...
Olahraga18 Oktober 2026 17:33
IAS Dorong Gardu Domino Hadir hingga Pelosok Pinrang, PORDI Diminta Rangkul UMKM
PINRANG, Trotoar.id — Ketua Pengurus Provinsi Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pengprov PORDI) Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS),...