HMI Makassar Desak Presiden Pecat Yaqut Cholil

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 25 Februari 2022 18:49

Menag Gus Yaqut (int).
Menag Gus Yaqut (int).

MAKASSAR, trotoar.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, melalui Ketua Umum Muhammad Arsyi Jailolo sangat menyayangkan dan mengecam tindakan pernyataan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil.

Menurutnya, melihat situasional bangsa saat ini, negara kesatuan Republik Indonesia, adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai pluralisme dan kerukunan umat beragama dan selanjutnya dengan falsafah Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Sehingga pernyataan seorang pejabat publik juga menjadi peran penting dalam menjaga alur ketentraman kehidupan kecamatan. Namun, yang terjadi di Pekanbaru Riau, pernyataan seorang Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan yang keluar dari pengeras suara toa dengan suara gonggongan Anjing, dinilai menistakan agama,” kata Arsyi Jumat (25/2/2022).

“Seyogyanya jika memberikan komentar, seorang pejabat negara harus memberikan dengan konsep konstruktif,” sambung dia.

Sebagai kader hijau hitam. Dia mengatakan, berbicara tentang suara adzan yang merupakan seruan panggilan kita ibadah Umat Islam yang dimana Indonesia memiliki mayoritas umat Islam terbanyak di dunia.

Dan tetap menjunjung nilai pancasila sebagai dasar negara dan bertoleransi dengan Umat beragama lainnya. Seharusnya Menag tidak keluarkan narasi provokatif terhadap Umat.

“Analogi dengan gonggongan anjing itu menyayat hati Umat Islam, seharusnya dikomparasikan dengan hal positif. Secara tegas menag harus dipecat agar memberikan pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik agar berhati-hati dalam berargumentasi,” jelasnya.

Da menyebutkan, ini melanggar Pasal 156(a) KUHP Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Tentu dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo wajib memberikan evaluasi bahkan sanksi pemecatan terhadap pejabat Negara yang melakukan tindakan argumentasi yang dapat menimbulkan isu provokatif yang akan mengganggu keberlangsungan hidup bernegara.

“Seharusnya kerukunan Umat beragama dijaga dan juga menegakkan nilai nilai Pancasila,” pungkas Muhammad Arsyi. (*)

Penulis : Rls

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juni 2026 18:53
Gubernur Sulsel Tinjau Progres Proyek Jalan MYP di Bulukumba, Perkuat Konektivitas Sinjai–Bulukumba
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau langsung progres pengerjaan Paket 1 Multiyears Project (MYP) pad...
Daerah16 Juni 2026 18:51
Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Belopa
LUWU, TROTOAR.ID – Ribuan masyarakat memadati jalan-jalan di Kecamatan Belopa dalam gelaran Pawai Obor untuk menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1...
Daerah16 Juni 2026 18:48
Harumkan Nama Daerah, Bupati Luwu Utara Apresiasi Pelajar Peraih Emas Kejuaraan Pencak Silat Nasional
LUWU UTARA, TROTOAR ID– Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada atlet pelajar berprestasi yang berhasil ...
Daerah16 Juni 2026 18:00
Bupati Barru Lantik Pengurus TP PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Barru
BARRU, TROTOAR.ID – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara resmi melantik dan mengukuhkan Ketua serta Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan K...