Hukuman Penjara Bagi Penghina Penguasa Dinilai Tidak Jelas, Dewan: Bedakan Menghina dengan Mengkritik

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 08 Juni 2021 17:24

Foto aksi mahasiswa. (Ilustrasi)
Foto aksi mahasiswa. (Ilustrasi)

TROTOAR—Pasal penghinaan presiden yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disorot oleh Fraksi PPP.

Menurutnya jangan sampai pasal tersebut menjadi pasal yang memagari penguasa dan bersifat karet.

Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 218 ayat 1 RKHUP tersebut harus dipastikan tidak berubah menjadi pasal karet.

“Fraksi PPP menghendaki ada penjelasan pasal yang memagari,” ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).

Dengan adanya penjelasan pasal yang jelas terkait penghinaan presiden, Arsul menyebut hal tersebut penjelasan tersebut dapat dijadikan acuan oleh para aparat penegak hukum. 

Dengan begitu aparat penegak hukum memiliki panduan pasti untuk membedakan kritik dan penghinaan kepada pimpinan negara.

“Intinya baik DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, yang nanti harus meramu kembali berbagai aspirasi dan pendapat yang berkembang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arsul menjelaskan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP sejak awal memang menjadi perdebatan. 

Terutama pasal tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) namun mengapa masih dimasukkan kembali dalam RKUHP.

“Itu kita perdebatkan dalam panja RUU KUHP pada saat itu,” paparnya.

Akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat agar pengaturan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP dibuat dengan tidak menabrak putusan MK. 

Pemerintah dan DPR mengubah sifat delik yang ada dalam pasal terkait delik kejahatan atau tindakan penghinaan presiden.

“Dari delik biasa dimana kalau diduga ada penghinaan Presiden penegak hukum bisa bertindak, sekarang menjadi delik aduan, harus ada yang bisa mengadu yaitu presiden,” ungkapnya.

Menurut Arsul, argumentasi tersebut sama sekali tidak menabrak putusan MK. 

Pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa ketika presiden sibuk, aduan presiden bisa diwakilkan.

“Diturunkan ancaman hukumannya, maka penegak hukum tidak bisa langsung kemudian menangkap dan menahan,” paparnya. (Al)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juni 2026 18:53
Gubernur Sulsel Tinjau Progres Proyek Jalan MYP di Bulukumba, Perkuat Konektivitas Sinjai–Bulukumba
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau langsung progres pengerjaan Paket 1 Multiyears Project (MYP) pad...
Daerah16 Juni 2026 18:51
Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Belopa
LUWU, TROTOAR.ID – Ribuan masyarakat memadati jalan-jalan di Kecamatan Belopa dalam gelaran Pawai Obor untuk menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1...
Daerah16 Juni 2026 18:48
Harumkan Nama Daerah, Bupati Luwu Utara Apresiasi Pelajar Peraih Emas Kejuaraan Pencak Silat Nasional
LUWU UTARA, TROTOAR ID– Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada atlet pelajar berprestasi yang berhasil ...
Daerah16 Juni 2026 18:00
Bupati Barru Lantik Pengurus TP PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Barru
BARRU, TROTOAR.ID – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara resmi melantik dan mengukuhkan Ketua serta Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan K...