Mengapa LBH Menilai Polrestabes Makassar Tak Profesional Dalam Proses Perkara Ijul?

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 18 November 2020 19:09

Mengapa LBH Menilai Polrestabes Makassar Tak Profesional Dalam Proses Perkara Ijul?

Makassar, Trotoar.id – Sidang praperadilan kasus penangkapan Supianto yang kerap disapa Ijul yang jadwalkan pada hari Rabu,(18/11/2020), pukul 09.00 Wita di Pengadilan Negeri Makassar dengan registrasi perkara dengan nomor: 23 Pid.Pra/2020/PN. Mks.

Rencana sidang kali itu dikawal oleh puluhan massa aksi yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu tadi. Para pendemo meminta Ijul dibebaskan.

Sidang praperadilan hari ini menghadirkan Ijul selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya LBH Makassar berhadapan dengan Polrestabes Makassar selaku termohon.

Pada kesempatan pertama itu mengagendakan pembacaan permohonan gugatan bahwa sidang yang sebelumnya diagendakan pada pukul 09.00Wita akhirnya dilakasanakan sekitar pukul 11.30 Wita.

Hal ini disebabkan karena tidak ada informasi pasti kehadiran termohon, saat pembukaan sidang pihak termohon masih tidak hadir, akibatnya sidang ditunda sampai pada (25/11/2020) dengan agenda pembacaan permohonan gugatan.

“Ketidakhadiran termohon dikarenakan alasan belum ada penunjukan SK untuk menghadiri sidang, berdasarkan info dari hakim tunggal dari pihak termohon,” kata Haerul Karim, SH, Kuasa Hukum Ijul.

Ataa dasar tersebut, Haerul Karim selaku pengacara publik LBH Makassar menilai Polrestabes Makassar tidak professional sebagai lembaga penegak hukum karena  alasan yang diajukan tidak masuk akal dan  tidak berdasar hukum.

Diketahui, sebelum agenda sidang praperadilan itu pihak pengadilan telah mengirim surat pemberitahuan jadwal sidang yang rentan waktunya sekitar satu minggu.

LBH juga menganggap, tidak hadirnya termohon juga menimbulkan kesan bahwa pihak termohon tak siap dengan konsekuensi hukum atas penetapan tersangka yang telah ditetapkan terhadap pemohon.

“Kuat dugaan bahwa upaya penundaan agar berkas pokok perkara pemohon bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar sehingga menggugurkan praperadilan termohon,” kata Haerul sapaannya.

Penundaan sidang praperadilan ini, kata Haerul, telah melanggar prinsip hukum acara peradilan pidana serta berdampak pada hak-hak tersangka.

“Jika termohon profesional maka tanggal 25 November 2020 nanti, sesuai hukum acara praperadilan pihak termohon sudah memperoleh kepastian hukum,” jelas Kadiv Sipil Politik LBH Makassar itu.

LBH Makassar berharap agar majelis hakim memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut dalam lanjutan proses praperadilan tersebut.  

“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sulsel unttuk mengevaluasi termohon sebagai atasan langsung,” kuncinya.

(Al/Ftr)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juni 2026 18:53
Gubernur Sulsel Tinjau Progres Proyek Jalan MYP di Bulukumba, Perkuat Konektivitas Sinjai–Bulukumba
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau langsung progres pengerjaan Paket 1 Multiyears Project (MYP) pad...
Daerah16 Juni 2026 18:51
Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Belopa
LUWU, TROTOAR.ID – Ribuan masyarakat memadati jalan-jalan di Kecamatan Belopa dalam gelaran Pawai Obor untuk menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1...
Daerah16 Juni 2026 18:48
Harumkan Nama Daerah, Bupati Luwu Utara Apresiasi Pelajar Peraih Emas Kejuaraan Pencak Silat Nasional
LUWU UTARA, TROTOAR ID– Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada atlet pelajar berprestasi yang berhasil ...
Daerah16 Juni 2026 18:00
Bupati Barru Lantik Pengurus TP PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Barru
BARRU, TROTOAR.ID – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara resmi melantik dan mengukuhkan Ketua serta Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan K...