Bharada E

Jaksa Tak Ajukan Banding, Vonis Inkracht, Bharada E Bebas Akhir 2023

Suriadi
Suriadi

Kamis, 16 Februari 2023 16:32

Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 
Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Trotoar.id, Makassar — Vonis Majelis hakim terhadap Bharada Richard Elieser Pudihang Lumiu, kini berkekuatan hukum tetap alias inkracht, lantaran Kejaksaan Tidak mengajukan Banding akan putusan Hakim yang jauh di bawa tuntutan Jaksa 

Tidak bandingnya Jaksa atas keputusan Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Kamu Santoso tersebut, lantaran Kejaksaan Agung menilai putusan hakim telah memenuhi keadilan. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dilansir detik.com menyatakan saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana,

“Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrah lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya

Lanjut Fadil, putusan hakim juga telah membuktikan bahwa tuntutan dan dakwaan jaksa itu benar.

Fadil menyebut putusan itu mempertimbangkan seluruh bukti dari jaksa, sehingga faktor keadilan sudah terwujud dan  keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons. 

Lanjut Fadil faktor keadilan juga dapat dilihat  dari respons keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer.

“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini.” Pungkasnya 

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized19 Oktober 2026 03:14
Pesan Ketua DPRD Sulsel di Usia ke-357: Perkuat Ekonomi, Wujudkan Swasembada Pangan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Memasuki usia ke-357 tahun, Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan semakin maju dengan fondasi ekonomi yang kuat, swasembada pa...
Parlemen18 Oktober 2026 21:47
HUT ke-357 Sulsel, Supriadi Arif Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Jadi ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan bukan sekadar momentum untuk mengenang perjalanan panjang sejarah daera...
Parlemen18 Oktober 2026 21:42
HUT ke-357 Sulsel, Rahman Pina Menaruh Harapan Besar: Saatnya Jadi Lumbung Ekonomi Indonesia Timur
MAKASSAR, Trotoar.id — Tiga abad lebih telah dilalui Sulawesi Selatan dalam perjalanan sejarahnya. Selama 357 tahun, daerah ini tumbuh menjadi salah...
Olahraga18 Oktober 2026 17:33
IAS Dorong Gardu Domino Hadir hingga Pelosok Pinrang, PORDI Diminta Rangkul UMKM
PINRANG, Trotoar.id — Ketua Pengurus Provinsi Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pengprov PORDI) Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS),...