Bharada E

Kejagung Belum Bersikap Soal Vonis Hakim, LPSK Harap Jaksa Tak Banding, Bharada E Bisa Bebas Akhir 2023

Suriadi
Suriadi

Rabu, 15 Februari 2023 19:14

Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 
Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Trotoar.id – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan telah menjatuhkan Vonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara terhadap terdakwa Richard Elizer pelaku pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) 

Atas vonis Hakim yang di jatuhkan kepada Bharada E, kejaksaan Agung belum mengambil sikap apakah akan banding atau tidak terkait putusan Hakim tersebut 

Dilansir dari CNN Indonesia kapuspen Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pihaknya akan pelajari terlebih dahulu putusan dan pertimbangan majelis Hakim PN Jaksel 

“Kejagung mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” Kata Ketur Sumedana 

Kendati demikian, Ketut memastikan lembaganya kejaksaan agung tetap menghormati apa yang menjadi putusan  Majelis Hakim.

Ia pun juga menilai, jika JPU telah berhasil membuktikan tindak pidana pembunuhan berencana seperti yang didakwakan kepada terdakwa. 

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap, agar kiranya jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E 

“Kita berharap, agar kiranya jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini, dan itu sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” kata Edwin di PN Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Richard. 

Atas dasar itulah majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bukan penjara terhadap Bharada E 

Jika Jaksa tidak mengajukan Banding atas putusan Majelis hakim, maka Bharada E dapat menghirup udara bebas pada akhir 2023 mendatang, mengingat Bharada e memulai masa tahannya sejak Agustus 2022

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized19 Oktober 2026 03:14
Pesan Ketua DPRD Sulsel di Usia ke-357: Perkuat Ekonomi, Wujudkan Swasembada Pangan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Memasuki usia ke-357 tahun, Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan semakin maju dengan fondasi ekonomi yang kuat, swasembada pa...
Parlemen18 Oktober 2026 21:47
HUT ke-357 Sulsel, Supriadi Arif Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Jadi ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan bukan sekadar momentum untuk mengenang perjalanan panjang sejarah daera...
Parlemen18 Oktober 2026 21:42
HUT ke-357 Sulsel, Rahman Pina Menaruh Harapan Besar: Saatnya Jadi Lumbung Ekonomi Indonesia Timur
MAKASSAR, Trotoar.id — Tiga abad lebih telah dilalui Sulawesi Selatan dalam perjalanan sejarahnya. Selama 357 tahun, daerah ini tumbuh menjadi salah...
Olahraga18 Oktober 2026 17:33
IAS Dorong Gardu Domino Hadir hingga Pelosok Pinrang, PORDI Diminta Rangkul UMKM
PINRANG, Trotoar.id — Ketua Pengurus Provinsi Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pengprov PORDI) Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS),...