Makassar, trotoar.id — Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Irma, melontarkan peringatan keras kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan agar tidak lagi berlindung di balik alasan-alasan klasik setiap kali menghadapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam rapat bersama yang membahas temuan BPK terkait kelebihan pembayaran honorarium dan gaji pegawai di lingkup dinas tersebut.
Irma menilai, pola lama yang kerap terjadi setiap ada temuan adalah munculnya berbagai alasan yang tidak substansial dan cenderung berulang, tanpa diikuti langkah penyelesaian yang konkret.
“Jangan selalu jika ada temuan, menyampaikan hal-hal klasik. Itu tidak menyelesaikan masalah,” tegasnya di hadapan jajaran dinas.
Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar penjelasan normatif, melainkan tindakan nyata untuk menindaklanjuti setiap temuan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa seluruh temuan BPK memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas, yakni maksimal 60 hari, dan hal tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah.
“Batas waktu itu bukan formalitas. Itu adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya menekankan.
Irma juga mengingatkan bahwa besaran temuan bukan menjadi alasan untuk menunda penyelesaian. Baik nilai kecil maupun besar, semuanya wajib ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, kelalaian dalam menindaklanjuti temuan tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga dapat merusak kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
Lebih jauh, ia meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan anggaran, khususnya dalam pembayaran honorarium dan gaji pegawai.
Ia menilai, kasus kelebihan bayar seharusnya bisa dicegah sejak awal apabila terdapat sistem kontrol internal yang berjalan dengan baik.
“Ini soal kehati-hatian dan ketelitian. Jangan sampai kesalahan yang sama terus berulang setiap tahun,” katanya.
Komisi B DPRD Sulsel, lanjut Irma, akan terus memperketat fungsi pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik.
Ia memastikan, setiap rekomendasi BPK harus dilaksanakan secara serius dan tidak boleh hanya berhenti pada tataran administrasi.
“Ke depan, kami tidak ingin lagi mendengar alasan yang sama. Yang kami butuhkan adalah hasil dan penyelesaian,” tutupnya.

Komentar