Anggota DPRD Kota Makassar Ini Sarankan Pj Mengundurkan Diri Saja

Suriadi
Suriadi

Jumat, 05 Februari 2021 16:52

Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayah, ketika istirahat usai mengikuti rapat. |  tim trotoar.id
Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayah, ketika istirahat usai mengikuti rapat. | tim trotoar.id

TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar kembali menanggapi terkait lelang jabatan yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Makassar.

Kali ini Komisi B, Nurul Hidayah. Ia mengatakan bahwa Pj Wali Kota tidak mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjelang 12 sisa kepemimpinannya sebagai pejabat tidak boleh lagi melakukan lelang jabatan.

“Ini impossible (atau mustahil), Pj Wali Kota tidak mendapat izin dari Mendagri. Di 12 hari sisa kepemimpinannya, Pj Wali Kota  tidak boleh lagi melakukan mutasi atau pelantikan,” kata Nurul kepada trotoar.id, Jumat (5/2/2021).

Ia heran, lelang jabatan eselon II ini dipimpin oleh Plt atau pelaksana tugas, tapi Dinas Kesehatan tidak termasuk di dalamnya sementara posisi itu dijabat juga oleh Plt.

“Ke-8 ini adalah dinas II yang dipimpin oleh Plt, tapi kok Dinkes [Dinas Kesehatan] tidak termasuk didalamnya, kan juga dijabat oleh Plt,” kata Dewan dari Fraksi Golkar ini. 

Legislator yang akrab disapa Nurul mengaku sama sekali tidak mengerti jalan pikiran Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. “Tidak tahu apa yang di dalam pola pikir pak Pj,” ungkapnya.

Ia menyarankan, sebaiknya Rudy Djamaluddin memikirkan solusi covid-19 agar kurva bisa teratasi. Kalau tidak bisa juga, maka menurut Nurul lebih baik mengundurkan diri.

“Lebih baik urus solusi covid-19 saja biar kurva tidak melaju terus. Kalau tidak bisa kerja,  mengundurkan diri saja, jangan main copot atau mutasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Nurul, tunggu saja wali kota definitif untuk melakukan perombakan, karena itu bukan lagi wewenang Pj Wali Kota apalagi di akhir masa jabatan.

Apalagi, tambahnya, yang digeser sana sini itu adalah kepala dinas (Kadis) yang memegang roda pemerintahan sehingga jika salah menetapkan maka masyarakat dirugikan.

“Kita tunggu saja wali kota definitif melakukan mutasi. Bukan wewenang Pj. Ini Kadis lho [yang dimutasi], roda pemerintahan ada di tangannya, kalau salah menetapkan  orang, yang dirugikan masyarakat,” ucapnya.

Sehingga akan tidak beres kelihatannya jika Pj Wali Kota melakukan hal tersebut. “Bagaimana kalau pak wali kota baru masuk, merombak lagi, kapan kinerja birokrat bisa berjalan dengan baik, kebijakan-kebijakan baru dan berubah-ubah terus tergantung pemimpinnya. Yang bingung masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Alam/trotoar.id

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juni 2026 18:53
Gubernur Sulsel Tinjau Progres Proyek Jalan MYP di Bulukumba, Perkuat Konektivitas Sinjai–Bulukumba
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau langsung progres pengerjaan Paket 1 Multiyears Project (MYP) pad...
Daerah16 Juni 2026 18:51
Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Belopa
LUWU, TROTOAR.ID – Ribuan masyarakat memadati jalan-jalan di Kecamatan Belopa dalam gelaran Pawai Obor untuk menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1...
Daerah16 Juni 2026 18:48
Harumkan Nama Daerah, Bupati Luwu Utara Apresiasi Pelajar Peraih Emas Kejuaraan Pencak Silat Nasional
LUWU UTARA, TROTOAR ID– Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada atlet pelajar berprestasi yang berhasil ...
Daerah16 Juni 2026 18:00
Bupati Barru Lantik Pengurus TP PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Barru
BARRU, TROTOAR.ID – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara resmi melantik dan mengukuhkan Ketua serta Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan K...