Trotoar.id, Makassar – Jelang batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang akan berakhir pada 31 Maret besok, baru 33 Anggota DPRD Sulsel Yang ikut melaporkan LHKPN hingga hari ini
Hal itu disampaikan Pimpinan KPK Alexander Marwata saat menghadiri rapat Koordinasi pencegahan Korupsi terintegrasi Provinsi Sulawesi Selatan di ruang Rapat Poinan Kantor Gubernur Sulsel.
“Kita ingatkan seluruh penyelenggara negara termasuk anggota DPRD untuk segera melaporkan Harta kekayaan bergerak dan tidak bergerak miliknya sampai batas waktu yang ditentukan,” Kata Alexander Marwata
Berdasarkan silte yang ditampilkan KPK, tercatat saat ini baru 33 Anggota DPRD yang melaporoan LHKPNnya, dan masih ada 52 yang belum melaporkan.
Sehingga bagi yang belum melaporoak hingga batas waktu yang ditentukan, Alexander menegaskan KPK akan menyurati D0RD dan yang bersangkutan untuk tidak memberikan dan menerima tunjangan jika kewajiban belum dipenuhi
“Ini masih ada 52 anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPnya, kita akan meminta ke sekwan untuk tidak membayar tunjangan dan anggota tidak menerima tunjangan tersebut, sebelum kewajibannya diselesaikan,” Katanya.
Selain itu Alexander Marwata menekankan agar anggota DPRD tidak ikut bermain-main dalam menentukan proyek-proyek yang akan dikerjakan pemerintah, meski DPRD memiliki hak memutuskan mata anggaran kegiatan dari pemerintahan
“Ini juga penting anggota DPRD jangan bermain-main dalam menentukan kegiatan ,termasuk menjadi ” Makelar Proyek” Mendorong aspirasi dikerjakan baru yang kerja dia juga (Anggota DPRD),” Pungkasnya


Komentar