OTT KPK

KPK Lakukan OTT di Depok, Unsur Aparat Penegak Hukum Diamankan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 05 Februari 2026 22:05

KPK Lakukan OTT di Depok, Unsur Aparat Penegak Hukum Diamankan

Jakarta, Trotoar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam operasi yang digelar di Kota Depok, Jawa Barat, KPK mengamankan seorang pihak yang berasal dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (5/2/2026).

Operasi penindakan tersebut berlangsung sejak sore hingga malam hari dan dilakukan secara tertutup oleh tim KPK.

Informasi penangkapan baru dikonfirmasi setelah proses pengamanan pihak-pihak terkait selesai dilakukan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia memastikan bahwa individu yang diamankan merupakan bagian dari unsur penegak hukum.

“Benar, yang diamankan berasal dari unsur APH,” kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Kamis malam.

Meski telah membenarkan adanya penindakan, pihak KPK belum membeberkan secara detail perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.

KPK juga belum menyampaikan identitas pihak yang diamankan maupun peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Selain itu, KPK masih merahasiakan jumlah pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di lingkungan KPK.

Namun demikian, Fitroh mengungkapkan bahwa tim penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, dugaan sementara kasus ini berkaitan dengan praktik pengurusan perkara di lingkungan peradilan. Dugaan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

KPK menegaskan bahwa setiap OTT merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum, sehingga penetapan status hukum para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan resmi terkait konstruksi perkara, barang bukti, serta status hukum para pihak melalui konferensi pers dalam waktu dekat. (*) Gelar OTT, Oaknum Hakim ikut diamankan

Penulis : ***

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juni 2026 23:13
Makassar Kembali Buka Penerimaan Calon Pekerja Migran Jepang
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kabar baik bagi calon pekerja migran dan peserta magang asal Sulawesi Selatan. Mulai 15 Juni 2026, Kota Makassar resmi menjad...
Metro17 Juni 2026 23:10
Gubernur Sulsel Respon Pelaksanaan Sensus Ekonomi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi responden dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Bad...
Metro17 Juni 2026 23:07
Wagub Sulsel Dukung Vestifal Adat Budaya Nusantara
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan Festival Adat Buday...
Daerah17 Juni 2026 22:35
Bupati Sidrap Kawal Ketat Program OPD
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengawal ketat pelaksanaan program dan kinerja organisasi perangkat daera...