TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebanyak 184 Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Masih banyak calon anggota DPD RI yang belum menyerahkan pelaporan LHKPN, olehnya itu kami menghimbau agar hal itu segera di lengkapi,”ungkap Direktur Pendaftaran LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, dilansir teribunnews,
Meskipun pihak KPK telah proaktif menyampaikan hal tersbeut, namun masih ada beberapa calon anggota DPD tidak merspon konfirmasi via telepon dan WA yang dilakukan petugas di KPK.
Baca Juga :
Dia menambahkan bila saat ini ada 184 bakal calon anggota DPD yang belum mengaktivasi e-LHKPN. meskipun pihak telah menyampaikan username dan password agar para Balon DPD RI segera segera mengaktifkan username tersbeut.
“Mungkin karena kesibukan mereka mengurus berkas kelengkapan admistrasi sehingga lupa akan LHKPN, tapi kami tetap proaktif menyapiakan hal tersbeut ke masing-masing Balon, melalui Telapon, WA, dan Email, dan kami memohon agar para calon untuk mengecek terus berkala emailnya, jangan lupa supaya bisa segera di aktifkan,” imbau Cahya.
Diketahui Pelaporan LHKPN merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan mengingat aturan tersebut telah telah diatur dalam Peraturan KPU No. 14/2018 Pasal 60 angka (1) huruf u yang berbunyi, bahwa perseorangan peserta Pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.




Komentar