DPRD Sulsel

Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Sulsel Digarap KPK

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 13 Oktober 2022 20:15

Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Sulsel Digarap KPK

Trotoar.id, Makassar – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan hari ini memeriksa mantan Bendahara pengeluaran DPRD Sulsel Darusman Idham.

Selain Darusman Idham, Penyidik KPK juga akan meminta keterangan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dan mantan ketua DPRD Sulsel Moh Roem serta Sekretariat DPRD Sulsel dalam kasus Edy Rahmat mantan sekretaris dinas PUTR Provimsi Sulsel

edy rahmat sendiri merupakan tersangka pemberi suap terhadap sejumlah auditor BPK untuk merubah hasil pemeriksaan keuangan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) oleh BPK Perwakilan Sulsel.  

Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut, namun dirinya belum ingin secara detail menjelaskan materi pemeriksaan terhadap ketua DPRD Sulsel. 

“Pemeriksaaan akan dilakukan di Polda Sulsel hari ini 13 Oktober 2022, sebagai saksi TPK terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), untuk tersangka ER,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi via Aplikasi Whatsapp

Selain empat orang, penyidik KPK juga memeriksa Junedi B Plt kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Selatan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan pengembangan dari kasus suap terhadap auditor BPK, terkait LHP pertanggungjawaban keuangan keuangan pada Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan 

Dalam kasus tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. dan mantan sekretaris dinas PUTR Edy Rahmat 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga para tersangka di kasus pengembangan kasus yang ditangani KPK para tersnagka menerima suap senilai Rp 2,8 miliard ari Edy Rahmat selaku pemberi suap.

Akibat perbuatannya, keempat pegawai BPK itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Edy sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juni 2026 23:13
Makassar Kembali Buka Penerimaan Calon Pekerja Migran Jepang
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kabar baik bagi calon pekerja migran dan peserta magang asal Sulawesi Selatan. Mulai 15 Juni 2026, Kota Makassar resmi menjad...
Metro17 Juni 2026 23:10
Gubernur Sulsel Respon Pelaksanaan Sensus Ekonomi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi responden dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Bad...
Metro17 Juni 2026 23:07
Wagub Sulsel Dukung Vestifal Adat Budaya Nusantara
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan Festival Adat Buday...
Daerah17 Juni 2026 22:35
Bupati Sidrap Kawal Ketat Program OPD
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengawal ketat pelaksanaan program dan kinerja organisasi perangkat daera...