Bharada E

Meski di Hukum 1,5 Tahun Penjara, Sidang KKEP Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri

Suriadi
Suriadi

Rabu, 22 Februari 2023 19:14

Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 
Jaksa Penuntut umum menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana 12 tahun penjara dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Trotoar.id, Makassar — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri akhirnya memutuskan tidak melakukan pemecatan tidak hormat kepada Bharada Eliezer, meski majelis hakim pengadilan Negeri jakarta selatan menjatuhkan hukuman kepada Bharda E dengan hukuman 1 tahun 6 Bulan penjara

Sehingga meski menjalani masa hukuman Bharada E Mantan Ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap tercatat sebagai anggota Polri yang dinonaktifkan hingga masa hukuman penjara dilaluinya 

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, Itu hasil putusan sidang KKEP,” ujar Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, dilansir detik.com

Ramadhan menjelaskan berdasarkan hasil majelis KKEP, memutuskan tetap menerima Bharada E sebagai anggota Polri, dan ELiezer juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada institusi polri secara lisan dan itu telah disampaikan dalam sidang KKEP, 

Sidang etik dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan menghadirkan delapan orang saksi, tiga diantaranya merupakan terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat 

“Ada delapan orang saksi yang dihadirkan dalam sidang KKEP Richard,” ujar Kepala tambah Ahmad Ramadhan 

Sebelumya majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 Bulan penjara kepada Bharada E, karena dianggap terbukti dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 340.

Namun KArena Majelis Hakim, Bharada E Pelaku yang bisa bekerjasama mengungkap kasus pembunuhan ,maka pengajuan Justice Collaborator pun diterima oleh majelis hakim.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized19 Oktober 2026 03:14
Pesan Ketua DPRD Sulsel di Usia ke-357: Perkuat Ekonomi, Wujudkan Swasembada Pangan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Memasuki usia ke-357 tahun, Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan semakin maju dengan fondasi ekonomi yang kuat, swasembada pa...
Parlemen18 Oktober 2026 21:47
HUT ke-357 Sulsel, Supriadi Arif Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Jadi ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan bukan sekadar momentum untuk mengenang perjalanan panjang sejarah daera...
Parlemen18 Oktober 2026 21:42
HUT ke-357 Sulsel, Rahman Pina Menaruh Harapan Besar: Saatnya Jadi Lumbung Ekonomi Indonesia Timur
MAKASSAR, Trotoar.id — Tiga abad lebih telah dilalui Sulawesi Selatan dalam perjalanan sejarahnya. Selama 357 tahun, daerah ini tumbuh menjadi salah...
Olahraga18 Oktober 2026 17:33
IAS Dorong Gardu Domino Hadir hingga Pelosok Pinrang, PORDI Diminta Rangkul UMKM
PINRANG, Trotoar.id — Ketua Pengurus Provinsi Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pengprov PORDI) Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS),...