Pilkada Serentak

MK Perintahkan 24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 25 Februari 2025 14:10

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

JAKARTA, TROTOAR.IDMahkamah Konstitusi (MK) resmi merampungkan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

Dalam sidang pleno pembacaan putusan yang digelar pada Senin (24/02/2025), sembilan hakim konstitusi membacakan putusan terhadap 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Dari total 40 perkara tersebut, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Dengan demikian, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan PHPU Kada 2024.

Dari 26 perkara yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan putusan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Sementara itu, satu perkara memerintahkan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, yakni perkara PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.

Di Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan perbaikan penulisan keputusan KPU setempat terkait penetapan hasil Pilkada.

Berikut daftar 24 daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU:

  1. Kabupaten Pasaman
  2. Kabupaten Mahakam Ulu
  3. Kabupaten Boven Digoel
  4. Kabupaten Barito Utara
  5. Kabupaten Tasikmalaya
  6. Kabupaten Magetan
  7. Kabupaten Buru
  8. Provinsi Papua
  9. Kota Banjarbaru
  10. Kabupaten Empat Lawang
  11. Kabupaten Bangka Barat
  12. Kabupaten Serang
  13. Kabupaten Pesawaran
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara
  15. Kota Sabang
  16. Kabupaten Kepulauan Talaud
  17. Kabupaten Banggai
  18. Kabupaten Gorontalo Utara
  19. Kabupaten Bungo
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan
  21. Kota Palopo
  22. Kabupaten Parigi Moutong
  23. Kabupaten Siak
  24. Kabupaten Pulau Taliabu.

Selain PSU, menginstruksikan rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya. Sementara di Kabupaten Jayapura, perbaikan administratif pada keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada menjadi sorotan utama.

Dalam sidang tersebut, MK menolak sembilan perkara, antara lain PHPU Kada Kabupaten Pasaman Barat, Jeneponto, Berau, dan Aceh Timur.

Sementara itu, lima perkara lainnya, termasuk dari Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua Pegunungan, dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Sebagai bentuk transparansi, seluruh proses persidangan dapat diakses melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.

Salinan lengkap setiap putusan juga tersedia di laman mkri.id agar masyarakat dapat memantau dan memahami setiap keputusan yang diambil.

Putusan ini menandai berakhirnya seluruh proses PHPU Kada 2024, sekaligus membuka jalan bagi daerah-daerah terkait untuk melaksanakan tahapan Pilkada ulang sesuai perintah Mahkamah.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Ajatappareng14 Juni 2026 17:30
PMI Barru Perkuat Kapasitas Pengurus Kecamatan, Bupati Tekankan Peran Kemanusiaan
BARRU, TROTOR.ID — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Barru menggelar orientasi pengurus PMI kecamatan se-Kabupaten Barru sebagai upaya memperku...
Daerah14 Juni 2026 17:29
Barru Catat Rekor Usulan WBTb Terbanyak di Sulsel, 11 Warisan Budaya Diusulkan ke Tingkat Nasional
BARRUTROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mencatat capaian membanggakan di bidang pelestarian budaya dengan mengusulkan 11 karya sebagai Warisan ...
Daerah14 Juni 2026 17:01
Wabup Bulukumba Ucapkan Selamat Ketua Kadin Sulsel, Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Bulukumba, Edy Manaf, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Andi Iwan Darmawan Aras sebagai Ketua Kamar ...
Daerah13 Juni 2026 20:07
Bupati Barru Ajak Semua Pihak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, mengajak seluruh jajaran pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung penuh pel...