Trotoar.id, Makassar — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana suap dan Gratifikasi proyek infrastruktur di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel
Salah satu orang yang dimintai keterangan oleh Penyidik KPK adalah Anggota DPRD kabupaten Maros asal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Yasmin Badoa.
Yasmin diperiksa terkait dugaan pembelian lahan oleh tersangka Nurdin Abdullah Gubernur non aktif yang diindikasikan berasal dari usang setoran seolah kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel.
“Saksi dimintai keterangan untuk tersangka NA, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel, pada 17 Jujur kemarin, ” Kata Ali Fikri Pljrn Jujur KPK.
Selain anggota Fraksi PPP, sejumlah saksi ikut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, antara lain lain Kwan Sakti Rudy Moha dari wiraswasta dan Syamsul Bahri, seorang PNS. Keduanya dimintai keterangan terkait dengan dugaan aliran uang ke Nurdin Abdullah dari berbagai pihak.
Serta Andi Sahwan Mulia Rahman dan Andi Ardin Tjatjo, yang merupakan PNS Pemprov Sulsel terkait dengan berbagai proyek di Sulsel yang dibiayai melalui APBD.
Kasus yang menyeret Nurdin Abdullah Bersama dengan Mantan Sekretaris dinas PUPR Edy Rahmat dan Pengusaha Agung Sucipto telah berprosea di KPK.
Dan kasus Agung Sucipto sendiri saat ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksinoleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam sidang Agung Sucipto, sejumlah saksi menyebutkan jika uang atau “upeti” yang diterima dari sejumlah pengusaha atas perintah NA termasuk Uang yang diamankan KPK saat melakukan OTT terhadap Nurdin Abdullah beserta dia tersangka lainnya
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.


Komentar