NA Terancam 20 Tahun Penjara

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 22 Juli 2021 14:42

Nurdin Abdullah memakai rompi orange di kawal oleh tim KPK, Sabtu (27/2).
Nurdin Abdullah memakai rompi orange di kawal oleh tim KPK, Sabtu (27/2).

Trotoar.id Makassar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Membacakan dakwaan terhadap terdakwa penerima Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah 

Dalam dakwaan tersebut Nurdin Abdullah di sebutkan ancam hukuman terhadap terdakwa maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal berlapis yang didakwakan kepada mantan Bupati Bantaeng tersebut 

NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” Baca JPU KPK secara Bergantian M.asri irwan, Siswandono, dan Arif Usman.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain ancaman hukuman maksimal 20 tahun, JPU juga mendakwa Nurdin Abdullah dengan denda minimal maksimal Rp1 miliar. 

Sidang bacaan dakwaan terhadap Nurdin Abdullah di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Juni 2026 23:13
Makassar Kembali Buka Penerimaan Calon Pekerja Migran Jepang
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kabar baik bagi calon pekerja migran dan peserta magang asal Sulawesi Selatan. Mulai 15 Juni 2026, Kota Makassar resmi menjad...
Metro17 Juni 2026 23:10
Gubernur Sulsel Respon Pelaksanaan Sensus Ekonomi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi responden dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Bad...
Metro17 Juni 2026 23:07
Wagub Sulsel Dukung Vestifal Adat Budaya Nusantara
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan Festival Adat Buday...
Daerah17 Juni 2026 22:35
Bupati Sidrap Kawal Ketat Program OPD
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengawal ketat pelaksanaan program dan kinerja organisasi perangkat daera...