Makassar, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan perkawinan anak melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Koordinasi Keberlanjutan Ketersediaan dan Pemanfaatan Data untuk Pencegahan Perkawinan Anak.
Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (18/12/2024) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel, Ninuk Triyanti Zudan, hadir bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan Sulsel, Melani Simon Jufri, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program ini.
MoU ditandatangani oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulsel, Polda Sulsel, Kementerian Agama Sulsel, dan Pengadilan Tinggi Makassar, serta didukung oleh USAID ERAT sebagai fasilitator.
Dalam sambutan yang diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Pemprov Sulsel, Prof Muhammad Jufri, Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menekankan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran hak dasar anak yang bertentangan dengan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Anak yang menikah di bawah usia 18 tahun berpotensi besar menghadapi keterbatasan akses pendidikan, rentan terhadap kekerasan, serta mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Hal ini dapat melanggengkan siklus kemiskinan antar-generasi,” ujar Prof Jufri.
Pemprov Sulsel telah melakukan berbagai upaya strategis, termasuk lokakarya, validasi data sektoral, dan penguatan mekanisme pemantauan untuk melindungi anak-anak dari risiko perkawinan dini.
IDIQ Activity Director USAID ERAT, Erman Rahman, menyampaikan bahwa angka perkawinan anak di Sulsel saat ini berada pada 7,5 persen, lebih rendah dari target nasional sebesar 8,5 persen yang tertuang dalam RPJMN.
“Meski sudah memenuhi target, kami tetap berkomitmen mendukung Pemprov Sulsel dalam memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak. Ini adalah bagian penting dari pemenuhan hak anak,” ujar Erman.
Ia juga menekankan bahwa persoalan ini membutuhkan pendekatan multisektoral yang melibatkan pemerintah, lembaga hukum, serta organisasi non-pemerintah.
Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel, Ninuk Triyanti Zudan, terus aktif mengedukasi masyarakat mengenai dampak buruk perkawinan anak melalui berbagai kunjungan ke kabupaten/kota.
Menurutnya, perkawinan dini tidak hanya memengaruhi kesehatan fisik dan mental anak tetapi juga meningkatkan risiko melahirkan anak stunting.
“Kita harus melindungi anak-anak kita dari risiko ini. Edukasi dan kesadaran adalah langkah awal yang sangat penting,” ungkap Ninuk Zudan.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar-lembaga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak di Sulawesi Selatan. (*)

Komentar